Muna
Mengembalikan identitas Muna sebagai Pulau Jati
Tidak jauh dari pelabuhan Muna, tepatnya di depan kantor Dinas Kehutanan Muna terdapat sebuah tugu atau monumen Jati. Tugu berwarna putih tersebut menjulang tinggi dengan puncaknya terdiri dari beberapa daun jati serta setangkai bunga dengan biji-biji jatinya. Keberadaan monumen tersebut menguatkan bahwa Raha pernah dijuluki sebagai kota Jati. Saat ini memang sudah sulit menemukan tegakan pohon jati yang besar. Kalaupun ada paling ada di pinggir-pinggir jalan sementara kalau kita masuk ke dalam areal maka yang ada adalah tunggak-tunggak pohon sisa-sisa penebangan. Hutan jati Muna di dalam kawasan hutan bisa dikatakan sudah habis. Kalau ingin menemukan jati muna yang besar, tinggal tersisa pohon jati di Cagar Alam Napabalano, di daerah Tampo, yang disana terdapat sebuah pohon jati yang sangat besar, yang sudah berumur ratusan tahun.
Konon Jati Muna pertama kali ditanam oleh seorang tokoh masyarakat Muna yang bernama Paelangkuta, sekitar 700 tahun yang lalu. Pemanfaatannya dikendalikan oleh kerajaan untuk kepentingan perumahan bagi masyarakat Wuna. Dalam perkembangannya tanaman jati berkembang luas di seluruh Pulau Muna, sehingga selain pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur, Pulau Muna terkenal dengan sebaran hutan-hutan jati yang tumbuh dengan suburnya. Pulau Muna pun dikenal sebagai pulau jati dan Raha, dengan tugu jatinya dikenal orang sebagai kota jati.
Di Kabupaten Muna sendiri terdapat 235,759 Hektar kawasan hutan negara, yang terbagi menjadi kawasan Hutan Produksi seluas 39,685 hektar, Hutan Produksi Terbatas seluas 11,693 hektar, Hutan Lindung seluas 46,363 ha, hutan wisata seluas 82,009 Ha dan hutan yang dapat dikonversi seluas 56,009 hektar. Saat ini hampir tidak ada yang tersisa dari tegakan pohon jati yang besari di dalam kawasan hutan. Semuanya habis ditebang baik dikatakan legal maupun illegal. Di akhir tahun 1990-an sampai awal tahun 2000-an hanya pemerintah daerah Muna yang mempunyai Perhutanda ( perusahaan kehutanan daerah) yang mengusahakan dan mengelola hutan-hutan, khususnya hutan jati di Muna. Saat itu banyak perusahaan-perusahaan swasta yang membuka pabrik-pabrik pengolahan kayu di Muna, tanpa memperhitungkan kelestarian sumberdaya hutannya. Hal ini juga makin diperparah sejak era reformasi, banyak kasus-kasus penjarahan hutan yang berujung kepada semakin rusaknya hutan, khususnya hutan jati muna.
Jika kita kembali membuka arsip berita-berita media massa sekitar tahun 2000-an maka berita tentang kerusakan hutan jati muna, penjarahan hutan, konflik antara masyarakat sekitar hutan dengan pemerintah, sampai pada berita tentang dugaan korupsi hasil lelang kayu jati, akan dengan mudah kita temukan. Nampaknya disamping euforia reformasi juga tafsir akan implementasi otonomi daerah yang keliru, yang menyebabkan ketidakpastian hukum dan kebijakan pengelolaan hutan di Muna, yang berakibat terjadinya percepatan degradasi dan kerusakan hutan jati muna.
Salah satu sudut hutan jati muna yang masih tersisa
Saat ini semuanya telah terjadi. Kita akan sangat sulit menemukan hutan atau tegakan jati yang luas yang berada dalam kawasan hutan negara di Muna. Kegiatan reboisasi dan penanaman hutan kembali belum nampak hasilnya. Seperti di banyak daerah lain di Jawa, Jati, disamping ditanam di lahan hutan negara juga banyak di tanam di tanah-tanah milik masyarakat. Di Muna potensi tanaman jati di lahan milik ternyata cukup besar dan potensial. Meski belum ada angka luasan yang pasti, tetapi perkiraan data dari lembaga SWAMI menyebutkan bahwa terdapat kurang lebih 130,000 Ha hutan jati milik di Muna. Menurut Mukadimah, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna serta La Ode Husyima, salah seorang staf Dinas Kehutanan Kabupaten Muna, dalam kesempatan yang berbeda menyebutkan bahwa sampai sekarang memang pemerintah daerah, khususnya Dinas Kehutanan Muna, belum mempunyai data pasti tentang luasan hutan jati milik, karena belum pernah dilakukan inventarisasi potensinya
Saat ini beberapa pihak di Muna mulai serius untuk mengembangkan pengelolaan hutan jati milik ( hutan rakyat). Inisiasi ini banyak di dorong oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat di Muna, seperti SWAMI dan LEPMIL, yang sudah melakukan pendampingan kepada masyarakat pengelola hutan jati milik. La Ode Ota, Direktur SWAMI menuturkan bahwa saat ini lembaganya sedang mendampingi masyarakat petani hutan jati di 35 desa, dengan luasan hutan mencapai lebih dari 1,000 hektar, yang dimiliki oleh sekitar 943 petani. Pendampingan yang dilakukan masih pada tahap penguatan kelembagaan petani, dimana pada bulan April 2009, telah terbentuk Asosiasi Petani Hutan Jati Milik (PHJM) Kabupaten Muna, sebagai wadah bagi para petani hutan jati milik. Sementara itu menurut Kasyanto dari LEPMIL, saat ini lembaganya juga sedang mendampingi para petani hutan jati di 25 desa, dengan luasan lebih dari 700 Ha. Rata-rata kepemilikan hutan jati cukup luas. Minimal 1 hektar per kepala keluarga, bahkan ada yang memiliki jauh lebih banyak. Pada dasarnya rakyat ini semestinya dapat hidup secara berkecukupan, bahkan berlebih, jika peluang memanfaatkan dan menjual hasil-hasil kayu jatinya.
Inisiasi ini disambut dengan positif oleh para pihak di Muna. Sebagian besar pihak mengharapkan agar pengelolaan hutan rakyat jati di Muna akan dapat mengembalikan identitas Muna sebagai pulau Jati. Pada sebuah diskusi untuk membahas model pengelolaan hutan jati milik di Muna yang diselenggarakan SWAMI dan didukung oleh Sulawesi Community Foundation (SCF) dan Dinas Kehutanan Kabupaten Muna, para narasumber yang hadir ( Dinas Kehutanan Muna, LEI, JAUH, dan SCF) serta peserta, baik dari masyarakat, anggota DPRD, LSM, dan Dinas Kehutanan Kabupaten Muna sepakat agar kedepan dapat dikembangkan model pengelolaan hutan jati milik yang lestari, yang sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari, untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta melindungi dan melestarikan hutannya.
Sedangkan pada diskusi dengan para pengambil kebijakan daerah di Dinas Kehutanan Muna pada akhir bulan Juni yang lalu, salah satu kesepakatannya adalah para pihak yang hadir sepakat untuk membuat sebuah wadah forum atau kelompok kerja multi pihak untuk lebih mendorong lahirnya kebijakan pengelolaan hutan jati milik di Muna, serta sebagai jembatan dan fasilitator bagi berjalannya asosiasi PHJM. Pada forum tersebut hadir Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muna, beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Muna, dinas-dinas terkait di Kabupaten Muna, SWAMI, LEPMIL, Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) serta perwakilan Asosiasi PHJM. Kepala Dinas Kehutanan Muna berjanji akan segera membawa hasil pertemuan ini kepada Bupati, agar Bupati dapat membuat sebuah surat keputusan tentang pembentukan forum atau kelompok kerja multi stakeholder ini.
Tujuan akhir inisiasi ini adalah agar masyarakat dengan dukungan para pihak di Muna dapat melakukan pengelolaan hutan jatinya secara lestari. Indikasi kelestarian serta legalitas akan dinilai melalui proses penilaian verifikasi legalitas kayu dan/atau sertifikasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML). Seperti dikatakan diatas, sampai saat ini kegiatan pendampingan masih pada tahap penguatan kelembagaan PHJM, yang akan diikuti dengan kegiatan-kegiatan seperti pemetaan batas antar pemilik, inventarisasi potensi hasil hutan, dan pembuatan dokumen rencana pengelolaan hutan. Menurut La ode Muhammad Asri, Ketua PHJM, kedepan memang hutan-hutan jati milik di Muna dapat dilakukan penilaian sertifikasi ekolabel. Hanya saja sekarang masih dalam tahap penguatan kelembagaan. PHJM akan kembali melakukan identifikasi dan inventarisasi kepada seluruh anggotanya, terutama terkait potensi dan luasan hutan jatinya, karena masih banyak hutan-hutan jati milik anggota yang belum terdaftar.
Akhirnya, inisiasi ini tidak akan dapat berjalan baik tanpa dukungan para pihak, baik pemerintah, pihak swasta, LSM, maupun masyarakat luas. Jika pengelolaan hutan jati milik ini berhasil maka identitas Muna sebagai pulau jati tidak hanya tinggal kenangan, yang tertinggal dalam bentuk monumen tugu jati di Raha, ibu kota Kabupaten Muna.@yan
Uncategorized | Comment (0)Ketika Rakyat Melabeli Hutannya
Ketika Rakyat Melabeli Hutannya[1]
Hutan rakyat
Model pengelolaan hutan pada daerah yang telah dibebani hak milik sering disebut sebagai pengelolaan Hutan Rakyat. Masyarakat setempat menamainya dengan berbagai macam istilah, mulai wana, alas, talun, kebun campur, lembo, dll. Sejarah penanaman hutan rakyat telah berlangsung cukup lama. Di beberapa daerah di Jawa seperti di Gunung Kidul dan Wonogiri, penanaman hutan rakyat bahkan telah dilakukan sejak tahun 1950-an. Keterbatasan akses pada hutan negara, rusak dan kritisnya lingkungan sekitar, serta kebutuhan akan kayu, pakan ternak, dan sumber air, mendorong masyarakat mulai menanami lahan miliknya dengan tanaman tahunan disamping tanaman semusim.
Pada tahun 1970 sampai 1980-an pemerintah juga menggalakkan penanaman hutan rakyat, melalui berbagai proyek penghijauan. Instruksi Presiden tentang penghijauan nasional pada tahun 1980-an juga mendorong perluasan penanaman hutan rakyat. Hasilnya sekarang mulai kelihatan. Berdasarkan sensus pertanian tahun 2003 terdapat 3,43 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang mengusahakan hutan rakyat. Sementara itu menurut data Ditjend RLPS Dephut, pada tahun 2005 terdapat luasan hutan rakyat seluas 1,568,415.63 hektar dengan total potensi mencapai lebih dari 39,4 juta m3. Luasan itu terbagi atas hutan rakyat swadaya, hutan rakyat subsidi, hutan rakyat melalui kredit usaha hutan rakyat (KUHR), hutan rakyat yang dibangun dari DAK DR, dan hutan rakyat yang dibangun melalui program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan oleh Departemen Kehutanan. Sementara itu data terbaru hasil perhitungan BPKH wilayah XI Departemen Kehutanan, yang menganalisis tutupan lahan berdasarkan citra landsat menyebutkan bahwa luas total hutan rakyat saat ini mencapai 2,741,425 Ha.Sebuah angka yang fantastis, karena jika luas hutan negara yang diusahakan Perum Perhutani saja sekitar 2,1 juta hektar ( dengan berbagai kondisinya), jika ditambah luas hutan rakyat berdasarkan data terbaru ini akan menjadi lebih dari 4,8 juta hektar luas hutan di Jawa. Dari luasan tersebut diatas, saat ini hutan rakyat mampu memproduksi kayu rata-rata 6 juta m3 per tahun, hampir mendekati JPT kayu hutan alam yang pada tahun 2008 dan 2009 ditetapkan 9,1 juta m3.
Pengelolaan hutan rakyat biasanya dilakukan pada lahan-lahan tegalan, pekarangan, dan kebun. Model penanaman seperti kebun campur/agroforestry yang menggabungkan tanaman kayu dan non kayu serta tanaman semusim. Pada umumnya motif penanaman lahan milik dengan tanaman keras tidak sekedar didasari motif ekonomi atau produksi, tetapi juga motif ekologi terkait dengan rehabilitasi kawasan dan/atau penghijauan areal kritis. Tanaman kayunya sendiri bagi masyarakat laksana sebuah tabungan. Karenanya mulai dari penanaman, pemeliharaan, sampai dengan pemanenannya pun memiliki karakteristik sendiri, berbeda dengan sistem silvikultur yang lazim diperkenalkan di pendidikan ilmu kehutanan.
Ketika menanam yang terjadi adalah masyarakat melakukan adaptasi terhadap kondisi lahannya, tidak menggunakan jarak tanam, tetapi cenderung bagaimana agar lahan – yang biasanya kritis- ini dapat penuh ditanami. Setelah tanaman hidup pun hampir tidak ada pemeliharaan yang dilakukan. Tahapan pemeliharaan tanaman mulai dari pemupukan, wiwilan/prunning, dan penjarangan jarang sekali dilakukan. Sehingga yang terjadi adalah kemampuan bertahan dari suatu pohonlah yang akan memenangkan persaingan tumbuh meninggi dan membesar dibanding pohon-pohon yang lain. Konsekuensi yang lain adalah kualitas kayu yang dihasilkan biasanya tergolong biasa saja, lebih rendah dibanding kualitas kayu hasil tanaman perusahaan kehutanan. Umumnya batang kayu tidak terlalu lurus, banyak cabang dan mata kayu, yang berujung pada nilai jual yang juga tidak terlalu tinggi. Karakteristik lainnya adalah pada pemanenannya. Karena lebih banyak menanam tanaman keras sebagai tabungan dan/atau untuk merehabilitasi lahannya, ditambah realitas bahwa hutan rakyat adalah berada pada lahan-lahan milik masyarakat, maka biasanya pemanenannya pun dilakukan ketika pemilik lahan butuh biaya untuk berbagai keperluan. Muncullah istilah tebang butuh, yaitu menebang pohon ketika membutuhkan biaya hidup, misalnya untuk pendidikan, hajatan (nikah,sunnatan, dll), dan keperluan hidup yang lain.
Kelestarian hutan rakyat
Pengelolaan hutan alam di Indonesia sudah memasuki akhir masa. Tengoklah beberapa data dan informasi berikut ini. Kondisi penutupan hutan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengalami penurunan. Data Departemen Kehutanan menunjukkan bahwa pada tahun 2000 hutan Indonesia masih sekitar 94 juta hektar, sementara pada tahun 2005 tinggal tersisa 83,6 juta hektar. Sementara itu menurut analisis FAO, tahun 2005 penutupan hutan Indonesia adalah 88 Laju kerusakan hutan Indonesia pun menunjukkan angka yang fantastik. Sementara itu pada tahun 2007 luas hutan Indonesia disebutkan sekitar 93,9 juta ha, meliputi kawasan hutan seluas 85,96 juta hektar dan areal penggunaan lain seluas 7,96 juta hektar[2]. Dari tahun 1970 – 1990-an laju kerusakan hutan Indonesia diperkirakan antara 0,6 – 1,2 juta Ha per tahun. Sementara data departemen kehutanan menunjukkan bahwa laju kerusakan hutan pada tahun 1988 – 1997 menunjukkan angka 1,7 juta hektar pertahun. Pada tahun 1997 – 2000 kembali Departemen kehutanan merilis angka laju kerusakan hutan mencapai 2,83 juta hektar per tahun, dan data terbaru FAO menunjukkan angka kerusakah hutan kita mencapai 1,87 juta hektar per tahun untuk periode tahun 2000 – 2005.
Seiring semakin terdegradasinya hutan alam seperti ditunjukkan diatas, yang berujung pada semakin langkanya bahan baku kayu untuk berbagai keperluan-terutama industri yang menghasilkan produk dengan bahan baku utama dari kayu-, maka saat ini potensi kayu dari hutan rakyat semakin dilirik. Pembangunan hutan rakyat baik yang diinisiasi pemerintah melalui proyek-proyek penghijauan maupun hutan-hutan rakyat yang dibangun masyarakat sendiri memang telah menunjukkan hasilnya. Misalnya di Kabupaten Gunung Kidul tiap tahun lebih dari 60.000 m3 kayu dari hutan rakyat diperdagangkan dan diserap oleh industri-industri furniture dan kerajinan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kebutuhan bahan baku kayu yang besar setelah langkanya kayu-kayu dari hutan alam, mengakibatkan indutri-industri kehutanan tersebut mulai berpaling untuk berburu kayu dari hutan rakyat. Akibatnya muncul tekanan yang cukup besar bagi kelestarian hutan rakyat itu sendiri. Disisi lain masyarakat pemilik hutan ternyata masih mempunyai posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan para pedagang kayu. Akibatnya dengan dalih mengatasi kebutuhan tadi maka kecenderungan menjual kayu dengan harga murah sering terjadi pada praktek jual beli kayu dari hutan rakyat. Masyarakat juga seringkali buta terhadap harga dasar kayu, baik kayu bulat maupun olahan, karena tidak mengetahui pola dan alur perdagangan kayu, sehingga keuntungan terbesar justru jatuh kepada para pengepul kayu yang bisa langsung menjual kepada industri. Hampir semua pemilik kayu hutan rakyat juga masih menjual dalam bentuk kayu gelondongan dan belum dalam bentuk kayu olahan atau produk-produk akhir berbahan baku kayu, seperti furnitur dan kerajinan. Akibatnya belum ada nilai tambah yang diperoleh para pemilik kayu hutan rakyat tersebut. Gambar alur perdagangan kayu rakyat berikut ini menunjukkan cukup kompleknya pola dan alur perdagangan kayu dari hutan rakyat[3]
Sementara itu wacana pengelolaan hutan rakyat yang lestari pun sudah cukup lama bergulir. Antisipasi tekanan terhadap hutan rakyat yang lebih banyak berfungsi secara ekologi mendorong banyak pihak untuk mengkampanyekan serta mengimplementasikan model pengelolaan hutan rakyat lestari. Sampai sekarang belum ada yang bisa menjamin bahwa pengelolaan hutan rakyat dapat dikatakan lestari, tanpa melakukan dan melalui input pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat pengelolanya. Dari sisi manajemen kelembagaan, karena hutan rakyat berada diatas tanah milik maka pengelolaannya pun lebih banyak berbasis rumah tangga ( house hold management). Faktor pemilik lahan menjadi sentral dalam pengelolaan. Hal lain yang seringkali ditemui dalam pengelolaan hutan rakyat adalah rendahnya kualitas kayu yang dihasilkan akibat pengelolaan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah silvikultur, sehingga berakibat pada rendahnya nilai jual kayunya.
Beberapa kondisi diatas bukan tidak mungkin diatasi, meskipun juga bukan pekerjaan yang mudah. Untuk menuju pengelolaan hutan rakyat lestari, setiap pemilik lahan harus sadar bahwa hutan kepunyaannya akan berpengaruh terhadap perubahan, baik tegakan maupun kultur sosial. Sehingga mau tidak mau dibutuhkan sebuah manajemen berbasis komunitas atau komunal. Asistensi terhadap teknik silvikultur juga relatif mudah dilakukan karena pada dasarnya masyarakat membutuhkan teladan. Ketika ada seseorang dan/atau tokoh yang berhasil melakukan penanaman hutan rakyat dan terbukti menghasilkan nilai tambah maka tanpa disuruh pun masyarakat akan menanami lahannya dengan tanaman keras dan memeliharanya dengan betul. Aktivitas-aktivitas lainnya lebih pada sebuah upaya untuk membuat rancang bangun pengelolaan hutan rakyat lestari. Membangun sebuah kelembagaan masyarakat yang diakui semua pihak dan dapat menjalankan fungsi-fungsi manajerial, penataan kawasan hutan, pembuatan rencana pengelolaan hutan, inventarisasi dan identifikasi potensi dan hasil, dan peningkatan kapasitas, baik personal anggota dan pengurus ataupun lembaga merupakan hal-hal yang mesti dilaksanakan dalam rangka upaya menuju pengelolaan hutan rakyat lestari.
Pada awalnya tentu bukan sesuatu yang mudah. Akan tetapi dengan sudah adanya beberapa kelompok masyarakat yang melakukan hal itu dengan dukungan para pihak di daerahnya masing-masing, maka peluang untuk melakukan perluasan di tempat lain dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi setempat akan menjadi mudah untuk dilaksanakan.
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari
Salah satu instrumen yang dapat menguji apakah pengelolaan hutan oleh sebuah unit manajemen hutan bisa dikatakan lestari atau tidak adalah dengan sertifikasi ekolabel.Sertifikat ekolabel adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga dalam bentuk tanda/label pada unit manajemen dan/atau produk hasil pengelolaan hutan ketika telah memenuhi syarat lestari dalam pengelolaanya. Bentuk sertifikasi meliputi sertifikasi pihak I: Self Declaration,yaitu pernyataan diri dari sebuah perusahaan yang menginginkan kinerjanya diakui berdasarkan standar tertentu . Ini sifatnya voluntary atau suka rela. Sertifikasi Pihak II, yaitu penilaian dilakukan oleh pemerintah, berdasarkan standar pemerintah, sifatnya mandatory atau wajib dilakukan, dan terakhir sertifikasi Pihak III, yaitu penilaian oleh Pihak ketiga independen dan telah diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi, sifatnya voluntary.
Di Indonesia pengembangan standar sertifikasi ekolabel dilakukan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia, yang sejak tahun 1999 telah menetapkan standar sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ( Sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari, Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari) dan Sertifikasi Lacak Balak atau chain of custady. Unit manajemen hutan akan dinilai dengan seperangkat prinsip, kriteria, dan indikator tertentu yang meliputi aspek-aspek produksi, ekologi, dan sosial. Penilaian dilakukan oleh para penilai lapangan dan panel pakar dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang diakreditasi LEI. Saat ini LEI telah mengakreditasi 3 LS, yaitu PT Mutu Agung Lestari, PT TuV International Indonesia,dan PT Sucofindo. Jika unit manajemen dapat memenuhi dan lulus penilaian maka areal hutan yang dikelolanya dapat dikatakan telah dikatakan bahwa unit manajemen tersebut dapat melakukan pengelolaan hutan secara lestari.
Untuk hutan rakyat maka penilaian dilakukan dengan menggunakan sistem sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBML).Sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh individu atau kelompok suatu komunitas, pada lahan negara, lahan komunal, lahan adat atau lahan milik (individual/rumahtangga) untuk memenuhi kebutuhan individu/rumahtangga dan masyarakat, serta diusahakan secara komersial ataupun sekedar untuk subsistensi disebut Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat[4].Dari definisi tersebut, maka prinsip pokok PHBM, adalah pertama pengelola hutan adalah masyarakat setempat,kedua satuan analisa adalah komunitas, ketiga dalam PHBM terjadi pengembangan institusi budaya, khususnya institusi ekonomi & produksi lokal,keempat tiap komunitas secara ideal dapat mengembangkan pengetahuan bersama yang khas dan konstekstual. Sedangkan keragaman PHBM diidentifikasi berdasar asal-usul prakarsa pengelolaannya, status lahan, fungsi kawasan, jenis produk utama yg diusahakan, dan kelembagaannya. Dari situ ditemukan tipologi pengelolaan hutannya dan tipologi unit manajemen yang akan dinilai.
Sistem sertifikasi PHBML yang dikembangkan LEI terdiri dari 2 skema, yaitu skema I dan skema II. Untuk skema I sertifikasi dilakukan pada unit manajemen yang mengelola hutannya pada tanah yang diklaim sebagai tanah negara, misalnya pada HKm, Hutan Desa, dan Hutan Adat. Pengajuan sertifikasi dilakukan oleh UM sendiri, Penilaian dilakukan oleh penilai lapangan dan pengambilan keputusan dilakukan oleh Tim Pakar Pengambil Keputusan dengan metode Analisis berjenjang/berhirarki. Sedangkan skema II adalah sertifikasi dengan pengakuan atas klaim ( dilakukan oleh sebuah lembaga penjamin) kepada UM yang dianggap telah melakukan pengelolaan hutannya dengan baik, yang dilakukan pada lahan milik ( hutan rakyat). Pada skema ini pengajuan dapat dilakukan oleh lembaga penjamin yang mendapat mandat dari UM, yang menjamin bahwa masyarakat dapat melakukan pengelolaan hutannya dengan baik. Karena yang mengajukan lembaga penjamin maka LS hanya akan melakukan penilaian akhir oleh Tim Pakar Pengambil Keputusan berdasarkan laporan-laporan yang dibuat penjamin serta pihak-pihak lain dan memverifikasinya dengan UM. Pengambilan keputusan tidak menggunakan analisis berjenjang tetapi dengan skoring. Prosedur pengajuan sertifikasi PHBML dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
|
Persetujuan dari Masyarakat Pengelola Hutan |
|
Skema 1 |
|
Skema 2 |
|
Dokumen |
|
Keputusan untuk Penilaian Lapangan |
|
Ya |
|
Pengambilan Keputusan |
|
Penilikan |
|
Sertifikat dicabut |
|
Sertifikat diteruskan sampai penilikan selanjutnya |
|
Lulus |
|
Tidak Lulus |
|
Penilaian Lapangan |
|
Masukan dari Masyarakat |
|
Laporan/Dokumen Pernyataan |
|
Data tidak cukup |
|
Data cukup |
|
Pengambilan Keputusan |
|
Penapisan
|
|
Pengajuan Permohonan Sertifikasi PHBML |
|
Tidak |
|
Penapisan |
|
|
Masa berlaku sertifikat ekolabel adalah 5 (lima) tahun untuk yang mengikuti skema I dan untuk skema II berlaku selama 15 tahun. Selama jangka waktu tesebut terdapat penilikan atau survaillance untuk mengetahui konsistensi serta perkembangan paska penilaian. Jumlah penilikan bergantung kepada hasil nilai serta pertimbangan tim pengambil keputusan.
Jika setelah unit manajemen dinyatakan lulus sertifikasi dan terdapat pihak-pihak yang berkeberatan, baik dari proses penilaian, hasil penilaian, maupun terhadap kinerja UM yang dinilai maka pihak tersebut dapat mengajukan pernyataan keberatan kepada LS, dan selanjutnya jika materi keberatan dianggap cukup memenuhi obyek yang menjadi sengketa maka LS akan mengirimkannya kepada LEI dan LEI akan membentuk Dewan Pertimbangan Sertifikasi untuk menyelesaikan proses keberatan tersebut.
Jadi dari paparan singkat tentang sistem sertifikasi yang dikembangkan LEI diatas, maka sistem sertifikasi menerapkan persyaratan minimum yang ketat, yaitu penilaian dilakukan oleh pihak ketiga serta dalam proses dilakukan secara transparan dan melibatkan para pihak, baik yang berada pada wilayah sekitar unit manajemen maupun publik yang lebih luas. Prinsip dan proses ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kredibilitas sistem yang akan meningkatkan tingkat kepercayaan para penggunanya.
Perkembangan Sertifikasi PHBML
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) telah mengembangkan sistem sertifikasi PHBML sejak tahun 2002. Sistem tersebut telah diimplementasikan pada penilaian beberapa unit manajemen hutan rakyat dan hutan adat. Hasilnya saat ini sudah ada 5 (lima) unit manajemen hutan rakyat dan 1 (satu) unit manajemen hutan adat, yang diindikasikan dapat melakukan pengelolaan hutan secara lestari. Unit-unit manajemen tersebut adalah Forum Komunikasi Petani Sertifikasi (FKPS) Desa Selopura, FKPS Desa Sumberrejo (keduanya terletak di Kecamatan Batuwarno, kabupaten Wonogiri) yang memperoleh sertifikat ekolabel pada bulan Oktober 2004. Kemudian Koperasi Wana Manunggal Lestari Kabupaten Gunung Kidul, yang memperoleh sertifikat ekolabel pada bulan September 2006, dan Gabungan Organisasi Pelestari Hutan (GOPHR) Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Perkumpulan Petani Pelestari Hutan (PPHR) Kecamatan Giriwoyo, yang memperoleh sertifikat ekolabel pada bulan Januari 2007, serta Menua Rumah Panjae Sui utik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Total areal hutan rakyat yang tersertifikasi mencapai lebih dari 14,700 hektar, meliputi 5,200 hektar hutan rakyat dan 9,500 hektar hutan adat.Dominasi jenis tanaman kayu-kayuan pada hutan rakyat adalah Jati, Mahoni, Akasia, dan Trembesi,dll.
Tabel Unit Manajemen Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat yang telah Mendapat Sertifikat Ekolabel
|
No |
Unit Manajemen |
Kabupaten |
Luas (Ha) |
Pendamping/ Penjamin |
Lembaga Sertifikasi |
|
1. |
FKPS Desa Selopuro |
Wonogiri, Jateng |
262,77 |
PERSEPSI |
PT. MAL |
|
2. |
FKPS Desa Sumberejo |
Wonogiri, Jateng |
547,18 |
PERSEPSI |
PT. MAL |
|
3. |
Koperasi Wana Manunggal Lestari |
Gunung Kidul, Yogyakarta |
815,00 |
PKHR UGM, Shorea, Arupa |
PT TUV |
|
4. |
GOPHR Wono Lestari Makmur |
Sukoharjo, Jawa Tengah |
1.179,00 |
PERSEPSI |
PT. MAL |
|
5. |
PPHRCatur Giri Manunggal |
Wonogiri, Jateng |
2.434,00 |
PERSEPSI |
PT. MAL |
|
6. |
UM Rumah Panjae MenuaSungai Utik |
Kapuas Hulu, Kalbar |
9.545,00 |
AMAN |
PT. MAL |
|
Total Luas |
|
14.782,95 |
|
|
|
Disamping unit-unit manajemen hutan yang telah mendapat sertifikat ekolabel tersebut, saat ini terdapat beberapa unit manajemen hutan rakyat di Jawa dan luar Jawa ( NTB, Muna,dll) yang sedang mempersiapkan diri untuk dapat mengikuti penilaian sertifikasi ekolabel.
Inisiasi sertifikasi hutan rakyat dilakukan disamping untuk menunjukkan pengakuan para pihak terhadap pengelolaan hutan rakyat yang lestari juga untuk meningkatkan nilai tambah hasil hutan dari hutan rakyat. Setelah disertifikasi diharapkan ada insentif pasar dari para pembeli yang eco sensitive untuk membeli hasil hutan dari hutan yang telah mendapatkan sertifikat ekolabel dengan membayar lebih tinggi dibanding dengan yang belum mempunyai sertifikat ekolabel. Pengakuan, peningkatan kapasitas internal, serta peningkatan nilai ekonomi hasil hutannya jika semua dapat tercapai maka cita untuk memberdayakan masyarakat akan mulai nampak hasilnya.
Bagaimana setelah mendapat sertifikat?
Pada umumnya mengapa para pemilik hutan mau mengikuti inisiasi sertifikasi adalah disebabkan karena faktor internal dan eksternal. Dari sisi internal, dorongan membangun hutan rakyat adalah lebih sebagai penyelamatan lingkungan. Terbukti setelah hutan menjadi baik, banyak muncul sumber mata air baru serta sedikit banyak hasil kayunya bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Masyarakat menyadari bahwa hutan rakyat memang harus dikelola secara lestari. Untuk itulah mereka bersama-sama membentuk kelembagaan, membuat aturan bersama, serta membuat rencana kelola. Mereka tentu tidak ingin hutan yang sudah susah payah dibangunnya kembali rusak tanpa kendali. Faktor eksternal, terkait mekanisme pasar yang belum adil pada produsen-produsen pemilik kayu seperti ini. Maraknya illegal logging juga menjadi pemicu, karena seringkali kayu-kayu yang nota bene berasal dari hutan milik, dianggap tidak legal dari sisi aturan yang dibuat departemen terkait. Faktor lainnya tentu saja tekanan dari para pembeli dan konsumen yang memang ingin menggunakan produk-produk dari areal hutan yang telah dikelola secara lestari, meskipun ada konsekuensi kenaikan harga.
Paska mendapatkan sertifikat, permasalahan yang masih sering mengemuka adalah masalah pasar, terkait bagaimana memasarkannya dan mengundang pembeli yang mau membeli kayu-kayu sertifikasi ini. Sudah cukup banyak pembeli yang berminat untuk membeli kayu sertifikasi, akan tetapi karena permintaan yang banyak, dan harus kontinyu, ini masih sulit dipenuhi oleh unit2 manajemen tersebut. Disisi lain sebagian pembeli juga menuntut spesifikasi kayu yang relatif tinggi, sementara kayu yang tersedia spesifikasinya masih dibawah standar. Hal lainnya adalah masih terbatasnya sumberdaya modal yang dimiliki unit manajemen, sehingga seringkali belum dapat menjamin bahwa anggota mesti menjual melalui kelompok atau koperasi, karena kelompok atau koperasi juga belum dapat secara optimal membeli kayu dari anggota yang ditebang sesuai kebutuhan mereka.
Berbagai permasalahan tersebut tentu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh unit manajemen, karena justru banyak yang disebabkan oleh faktor eksternal, misalnya berkaitan dengan belum tersedianya perangkat kebijakan yang mengatur pengelolaan hutan rakyat lestari, yang dapat menjamin perdagangan hasil hutan yang adil. Solusi dari berbagai permasalahan tersebut dapat dilakukan secara kolaboratif oleh para pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung pada pengelolaan hutan rakyat. Pemerintah dapat menginisiasi sebuah kebijakan yang dapat menjamin pengelolaan hutan rakyat yang baik serta mengatur sebuah mekanisme perdagangan yang adil terhadap hasil hutan dan produk-produk dari hutan yang bersertifikat ekolabel atau menyediakan dukungan program dan finansial yang terkait dengan kegiatan pengelolaan hutan rakyat. Para fasilitator seperti NGO dan Perguruan Tinggi dapat sebagai penjamin bagi UM yang akan mengajukan penilaian sertifikasi ekolabel. Para pelaku industri dapat memprioritas untuk membeli bahan baku kayu yang berasal dari hutan rakyat tersertifikasi, serta melalui program corporate social responsibility juga dapat membantu peningkatan kapasitas unit manajemen. Lembaga keuangan, seperti bank, dapat mendukung misalnya melalui kemudahan fasilitas pinjaman modal, dan aparat keamanan seperti polisi misalnya dapat menjamin perjalanan kayu dan produk-produk berbahan baku kayu bersertifikat ekolabel.
Apa yang sudah dilakukan para pihak di Kabupaten Gunung Kidul dapat menjadi pelajaran bersama. Disana pemda dan para pihak yang lain membentuk Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari, yang salah satu program utamanya adalah bagaimana membuat hutan rakyat di Kabupaten Gunung Kidul dapat dikelola secara lestari dan dapat mengikuti proses penilaian sertifikasi ekolabel. Pokja juga menginisiasi beberapa kebijakan daerah, seperti Perda Pengelolaan Hutan Rakyat, untuk lebih menjamin inisiasi tersebut. Disamping itu para pihak yang terlibat dalam promosi pengelolaan hutan rakyat lestari, mulai dari Pokja HRL, unit manajemen hutan rakyat, perusahaan pengolah kayu sampai pada penjual produk akhir di Perancis telah melakukan kerjasama dan menandatangani nota kesepahaman untuk bersama-sama mendorong pengelolaan hutan rakyat lestari demi perbaikan kualitas lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu pernah pula diinisiasi sebuah jejaring dalam bentuk Aliansi Pendukung Sertifikasi PHBML, yang didukung oleh para unit manajemen hutan rakyat yang telah mendapat sertifikat ekolabel, para pendamping, LEI, dan ASMINDO.
Model-model aliansi dan/atau kerjasama seperti tersebut diatas tentu saja dapat dikembangkan di tempat yang lain. Pelajaran yang paling penting dari berbagai inisiasi tersebut adalah sebuah program untuk membuat pengelolaan hutan rakyat yang lestari tidak akan dapat berjalan sendiri. Masing-masing pihak sesuai peran dan fungsinya dapat berpartisipasi mewujudkan hal ini.@yan
[1] Disiapkan oleh Gladi Hardiyanto [ yayan@lei.or.id]. Tulisan ini tidak mencerminkan pendapat Lembaga Ekolabel Indonesia tetapi merupakan pendapat dan opini penulis sendiri.
[2] Departemen Kehutanan, Eksekutif Data Kehutanan 2007
[3] Gambar ini diambil dari Dokumen pengajuan sertifikasi ekolabel Koperasi Wana Manunggal Lestari Kabupaten Gunung Kidul,2007
[4] Naskah Akademik Sistem Sertifikasi PHBML, 2000
HATI
Rosulullah banyak mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga hati. Ada sebuah bagian tubuh, jika bagian ini sakit maka sakitlah semua bagian tubuh yang lain, bagian tubuh itu adalah hati. Begitu kurang lebih peringatan Rosul. Penyakit hati, inilah yang menjadi konteks peringatan itu. Bukan sekedar penyakit organ hati, tetapi penyakit-penyakit iri, dengki, munafik, dan lain-lain. Manajemen Qolbu, terapi penyakit hati, wisata hati, dzikir qolbu, adalah beberapa bentuk pendekatan untuk meminimalisir dan mengobati penyakit-penyakit hati ini.
Tentu kita akan bertanya, apakah qolbu, qulub, yang dimaksud ini adalah merupakan organ dalam tubuh kita? Jika benar apakah yang dimaksud adalah hati (liver) atau jantung? Al-Ghazali juga Erbe Sentanu dalam Quantum ikhlasnya merujuk jantung sebagai organ yang disebut qolbu atau hati ini. Ini sejalan dengan kata dalam bahasa inggris, dimana heart diterjemahkan sebagai jantung dan atau perasaan-perasaan yang terkait dengan hati. Jantung dalam tubuh kita merupakan organ yang jauh lebih vital disbanding hati/liver. Jantunglah yang berfungsi memompa dan mengatur peredaran darah ke seluruh tubuh. Dan jika jantung berhenti bekerja, maka secara keseluruhan berhenti pulalah kerja organ-organ yang lain, alias mati.
Dalam Al-Quran, setidaknya terdapat 4 istilah tentang pembagian qolbun atau hati, yaitu hati yang lurus (qolbun salimun), hati yang lalai (qolbun ghofilun), hati yang sakit (qolbun maridun), dan hati yang tertutup. Hati yang lurus,sehat, dan terjaga tentu merupakan dambaan kita bersama. Untuk mendapatkan itu setidaknya kita harus berjalan dalam koridor menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Seperti layaknya iman, yang kadang naik dan kadang turun, hati jika tidak dijaga juga akan menjadi lalai, kemudian sakit, dan kalau sudah sakit dan tidak berusaha disembuhkan maka akan menjadi tertutup. Tertutup bagi hidayah-Nya dan tertutup bagi segala nasehat dan bimbingan orang lain.
Obat hati yang lalai atau sakit tentu adalah bagaimana membuat aktivitas-aktivitas yang dapat mengasah kepekaan hati dan nurani agar kembali kepada jalan yang lurus. Lagu tombo ati menasehatkan kepada kita 5 hal yang dapat mengobati penyakit hati, yaitu membaca Quran dan maknanya, kerjakan sholat malam, dzikir, berteman dengan orang sholeh. Kelima hal tersebut menurut saya bisa diringkat menjadi kata selalu mengingat Allah dalam setiap kesempatan. , sebagaimana firman-Nya dalam Quran Surat 13:28“ Ingatlah, hanya dengan mengingat Allahlah hati menjadi tenteram”.
Terakhir karena hati ini mudah sekali berbolak-balik, maka menjadi ikhtiar kita untuk selalu berdoa pada-Nya, Dia yang membolak-balikkan hati, agar hati kita tetap dalam Dien ini serta ketaatan pada-Nya.
Opini | Comment (0)
Akhirnya Menhut Datang juga
Pagi itu, 7 Agustus 2008, semua orang yang tidur di rumah
panjae ( rumah panjang) Sungai Utik, baik penghuni maupun para tamu yang telah
datang dan menginap, bangun lebih awal. Kesibukan pun mulai merebak seiring terbitnya mentari. Sebagian orang
langsung menuju sungai yang tidak jauh dari rumah, melakukan aktivitas bersih
diri. Ibu-ibu mulai menyalakan tungku-tungku yang tersebar di beberapa tempat
dan mulai memasak. Hari ini seperti telah diwartakan sebelumnya, Kampung Sungai
Utik akan kedatangan tamu besar, rombongan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban,
beberapa eselon I dan II dan jajaran
pejabat muspika dari Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Malam sebelumnya
telah dilakukan upacara adat meretap,
sebuah upacara adat suku dayak Iban untuk ” menolak bala” , sebuah antisipasi
agar semua kegiatan berjalan lancar dan tidak ada pihak-pihak yang mengganggu
kedatangan para tamu. Upacara yang dimulai dengan menuang tuak oleh para
hadirin, sebagai simbol memberikan minuman kepada roh-roh leluhur masyarakat
Sungai Utik, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa dan mantra oleh 6 orang
tetua adat. Upacara diakhiri dengan pemotongan ayam dan pemasangan sesajian di
titik-titik tempat masuk kampung.
Disamping upacara
itu, panitia dan para pihak yang terlibat telah memberikan pengumuman dan
arahan untuk rangkaian acara esok harinya. Semua orang pun akhirnya berangkat
istirahat malam dengan sikap optimis bahwa Menhut MS Kaban dan rombongan akan
datang besok hari dengan mengendarai helicopter dan mendarat di lapangan di
depan rumah panjang Sungai Utik.
Menjelang pukul
08.00 berbagai tamu undangan, baik jajaran pemda Kapuas Hulu, pejabat sipil dan
militer di lingkungan Kabupaten Kapuas Hulu, pejabat UPT Departemen Kehutanan
dan tokoh-tokoh masyarakat adat di desa dan kampung-kampung sekitar Sungai Utik
sudah berdatangan. Sebagian langsung membaur dengan masyarakat Sungai Utik
membantu persiapan akhir. Sekitar pukul 09.00 semua persiapan penyambutan telah
selesai dan tinggal menunggu kedatangan Menhut. Sekitar pukul 10.00 semua orang
keluar menuju pinggir lapangan, para tokoh adat dengan mengenakan baju-baju
adat, para penari dan pemain musik penyambutan pun telah siap ditempatnya
masing-masing. Masyarat dan anak-anak sekolah dasar dan menengah juga telah
tumpah ruah disekeliling lapangan, bersiap menyambut kedatangan tamu agung.
Satu jam berlalu,
belum ada tanda-tanda kedatangan helicopter. Semua penunggu masih kelihatan
sabar. Kemudian dua jam pun berlalu. Orang-orang mulai tidak resah dan
bertanya-tanya. Jadikah Menhut berkunjung ke Sungai Utik? Jangan-jangan
peristiwa tahun 2006, dimana Menhut berjanji mendarat di Utik ternyata tidak
jadi karena tidak menemukan lokasinya. Menjelang pukul 13.00 terdengar suara helicopter.
Orang-orang pun berteriak dan kembali semangat. Helicopter melintas diatas
kampung, tetapi masih terlalu tinggi, dan terus ke arah Putussibau. Tak berapa
lama kembali helicopter melintas diatas kampung, beberapa orang berlarian ke
tengah lapangan sambil mengibarkan umbul-umbul, sementara yg lain memperbesar
api dari pembakaran ban yang sudah hampir padam. Tetapi nampaknya pilot tidak
melihat kampung Utik dan terus melaju kembali ke arah kedatangan. Orang-orang
pun semakin resah. Yang berpikir positif hanya bilang ” Menteri ingin fly over
lihat kondisi hutan dulu!” , yang lain makin khawatir ” wah bisa kena denda
adat lagi ni jika ndak jadi mendarat di Utik!”..Ditengah suasana harap-harap
cemas tersebut terlihat beberapa orang berlarian menuju pohon mangga di depan
SMP Sungai Utik, yang diyakini sebagai satu-satunya tempat disana yang bisa
menangkap signal HP sebuah provider. Beberapa polisi dan tentara juga mencabuti
umbul-umbul warna merah putih dan digelar melingkar sebagai tanda lokasi
pendaratan. Kontak telepon dari bawah pohon mangga yang harus dengan HP model
lama berhasil. Seorang staf Dishut Kapuas Hulu dengan meminjam HP seorang
masyarakat Utik berhasil kontak Kadishut Provinsi yang ikut dalam rombongan
Menhut dan mendapat informasi kalau helicopter masih fly over mencari lokasi
Sungai Utik.
Helicopter yang
ditunggu pun kembali terlihat terbang rendah diatas Sungai Utik. Orang-orang
berlarian dan berteriak memberi tanda. Seorang teman dengan semangatnya membawa
cermin besar dan mengarahkannya ke helicopter untuk memberi tanda ” disini loh
Sungai Utik!!”. Akhirnya sekitar pukul 13.15 Helicopter mendarat di lapangan
Sungai Utik dan Menteri Kehutanan , Dirjend RLPS , Staf Ahli Menteri Bidang
Kelembagaan, Kadishut Provinsi Kalbar, Kapusinfo Dephut, dan beberapa orang
lagi menjejakkan kaki di Kampung Sungai Utik dengan selamat. Musik penyambutan
pun dimainkan. Para penari dengan pakaian adat Dayak Iban yang indah pun menari
dan berjalan diikuti oleh rombongan Menteri menuju tempat prosesi acara.
Menhut dan
rombongan berjalan menuju hilir rumah panjang. Di depan pintu masuk dilakukan
upacara adat menombak babi dan minuman penyambutan. Kemudian masih dengan
diawali tetabuhan musik etnik dayak rombongan menuju depan bilik tuai rumah,
pusat rangkaian acara. Setelah semua rombongan dan tamu duduk, kemudian
dilakukan ritual bedarak, sebuah uparaca adat untuk mendoakan keselataman tamu
yang dilakukan oleh beberapa tetua adat. Setelah itu baru dilanjutkan dengan
berbagai sambutan dan penyerahan sertifikat ekolabel untuk masyarakat Sungai
Utik yang telah terbukti berhasil menjaga dan menyelamatkan hutannya dari
berbagai gangguan.
Penyerahan Sertifikat Ekolabel
Dalam sambutannya
Menhut berkata bahwa kedatangannya ke Kampung Sungai Utik disamping untuk menghadiri
acara penyerahan sertifikat ekolabel, adalah juga untuk membayar hutang janji kepada tuai rumah
dimana pada tahun 2006 yang lalu menhut berjanji akan datang di Sungai Utik,
tetapi tidak jadi. Kedatangan Menhut dan beberapa pejabat Departemen Kehutanan
juga merupakan bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap upaya yang
telah dilakukan oleh masyarakat Sungai Utik dalam mengelola hutannya dengan
baik dan lestari. Perjuangan panjang masyarakat untuk tetap menjaga dan
melestarikan hutannya, baik dari rongrongan illegal logging maupun godaan dari
perusahaan-perusahaan yang ingin mengkonversi hutan menjadi tanaman kelapa
sawit.
Selanjutnya
Menhut juga berkata bahwa sertifikat ekolabel untuk masyarakat Utik merupakan
yang pertama kali terjadi di Indonesia. Oleh karenanya perlu ada penghargaan
lain, yang tidak hanya berbentuk sertifikat tetapi sebuah insentif, misalnya
hutannya diikutkan dalam skema perdagangan karbon dan pembayaran jasa lingkungan yang hasilnya
dapat dinikmati oleh masyarakat sungai utik. Dukungan pemerintah untuk
kepastian hukum bagi pengelolaan hutan Sungai Utik dapat dikaitkan dengan
beberapa kebijakan pemerintah tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat,
seperti dengan skema hutan kemasyarakatan dan atau hutan desa.
Menurut Menhut,
secara mudah yang disebut hutan lestari adalah jika didalamnya terdapat sungai,
baik ketika hujan maupun tidak sungai itu tetap jernih, dan banyak ikan-ikan
yang dengan mudah kita dapat menangkapnya. Menhut juga menegaskan bahwa sektor
kehutanan harus dapat menjadi sumber kemakmuran bagi masyrakat sekitarnya, dan
tidak terjadi salah kelola, serta harus terus dijaga dari berbagai pihak yang
terus mencoba menggerogoti kekayaan Sungai Utik untuk kepentingan lain.
"Dengan
begitu, kita bisa katakan kepada masyarakat adat dimana pun, kalau mau
mengelola hutan secara baik, lihatlah Sunga Utik, itulah yang akan kita
sampaikan kepada seluruh masyarkat dunia," kata MS Kaban.
Sementara itu,
Abdon Nababan, Sekjen AMAN mengatakan bahwa pemberian sertifikat ekolabel serta
dukungan pemerintah melalui kunjungan Menhut ini merupakan kemenangan kecil
untuk perjuangan panjang masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya untuk mengelola sendiri sumberdaya alam
dan hutannya. Menurut Taufiq Alimi, Direktur Eksekutif LEI, masyarakat Sungai Utik telah berhasil menolak
tawaran eksploitasi oleh investor sehingga hutannya masih terjaga dengan baik.
Masih kuatnya hukum adat dan kearifan tradisional masyarakat Dayak Iban kampung
sungai utik inilah yang mendorong para pihak untuk lebih mengakui dan
memberikan penghargaan dalam bentuk sertifikat ekolabel. Hutan adat sungai utik
seluas lebih kurang dari 9,300 ha telah dinilai oleh PT Mutu Agung Lestari
dengan seperangkat standar sertifikasi PHBML yang dikembangkan oleh L.EI dan
dinyatakan lulus.
Kenapa Kampung
Utik dapat mempertahakankan hutannya, sementara kampung-kampung disekitarnya
tergoda untuk mengeksploitasi hutannya, menurut Alexander (Wakil Bupati Kapuas
Hulu) adalah setidaknya dipengaruhi oleh 3 faktor, yaitu adanya tuai rumah yang kharismatik dan sangat
dihormati dan dipatuhi oleh warganya, di wilayah Utik terdapat sungai yang
masih jernih dan bersih, dan sudah terdapat rumah panjang sebagai tempat
tinggal warga masyarakatnya.
Pada acara
tersebut juga ditandatangani prasasti oleh Menteri Kehutanan, Wakil Bupati
Kapuas Hulu, Sekjend AMAN, Direktur Eksekutif LEI, dan PT Mutu Agung Lestari.
Akhirnya, sekitar
pukul 15.00 helicopter Pelita Air yang ditumpangi rombongan Menhut meninggalkan
Kampung Sungai Utik dengan kesan yang mendalam bagi masyarakat yang
ditinggalkannya. Dari diskusi dengan beberapa masyarakat setelah selesai acara,
prinsipnya mereka puas dan gembira karena Menhut sudah mau berkunjung. Bagi
masyarakat Sungai Utik hal ini juga membuktikan kepada masyarakat
kampung-kampung lainnya, bahwa apa yang selama ini diperjuangkan sudah
menemukan jalannya, dan diharapkan mereka juga akan mengikuti jejak masyarakat
Sungai utik untuk mempertahankan dan membangun kembali hutannya jika telah
rusak.@yan
KEDUNG KERIS
Tanggal 13 dan 14
Mei kemarin, kembali aku dapat mengunjungi Kedung Keris. Kedung Keris merupakan
sebuah desa yang terletak di Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunung Kidul,
Yogyakarta. Dari Yogyakarta, desa ini dapat ditempuh selama kurang lebih 45
menit - 1 jam perjalanan dengan mobil atau motor. Pertama aku berkunjung ke
desa ini pada akhir tahun 2005 yang lalu ketika desa ini menjadi tempat belajar
lapangan dari pelatihan penilai lapangan sertifikasi PHBML. Kemarin itu aku
kembali berkunjung ke desa ini untuk mengikuti workshop dengan para pengurus
koperasi masyarakat dan kelompok tani yang sedang menyiapkan diri untuk
mengikuti penilaian penilikan sertifikasi ekolabel.
Di desa ini
terdapat sebuah kelompok masyarakat yang telah berhasil membuktikan bahwa
mereka mampu mengelola hutan rakyatnya dengan baik. Paguyuban Kelompok Tani
Hutan Rakyat Margo Mulyo adalah nama kelompok tersebut. Paguyuban yang
mengelola hutan rakyat seluas 184, 25 hektar ini termasuk yang mendapat
sertifikat ekolabel skema LEI yang dinilai oleh PT TuV Internasional Indonesia.
Dari harfiahnya
Kedung Keris berarti, kedung merupakan tempat di sungai yang dalam dan keris
adalah senjata khas masyarakat Jawa. Menurut cerita dahulu kala konon terjadi
perebutan warisan senjata sakti berupa sebilah keris. Karena kedua kakak
beradik tidak ada yang mau mengalah maka diadakanlah sayembara, yaitu keris
tersebut dilemparkan ke dalam kedung dan kedua bersaudara tersebut di minta
menyelam dan mengambilnya. Siapa yang dapat mengambil maka dialah yang menang.
Itulah kenapa sejak saat ini daerah tersebut disebut sebagai Kedung Keris.
Saya tentu tidak
akan menceritakan detail kisah tersebut, tetapi lebih pada kenapa desa ini
menarik untuk diceritakan. Sejak beberapa tahun yang lalu desa ini menjadi
dampingan dari Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) UGM, sebuah lembaga kajian di
lingkungan Fakultas Kehutanan UGM yang mendorong terwujudnya pengelolaan hutan
rakyat secara lestari. Sebagai dampingan dari sebuah lembaga penelitian kampus,
maka wajar kalau sudah cukup banyak berbagai kajian serta penelitian yang
dilakukan di desa ini, baik yang dilakukan PKHR sendiri maupun para mahasiswa
fahutan UGM yang melakukan penelitian skripsi. Kenapa desa ini menarik untuk
diteliti dan menjadi dampingan sebuah lembaga? Jika kita sempat berkunjung
kesana maka dengan cepat kita akan dapat menjawab, bahwa kultur masyarakatnya
memang unik. Kemauan dan kemampuan masyarakat untuk menjaga dan menumbuhkan
tanah-tanah pekarangan, tegalan, dan kebun dengan ditanami tanaman keras yang
didominasi jati, mahoni, dan akasis memang patut diacungi jempol.
Tanah-tanah yang
tadinya tandus telah berhasil dihijaukan. Hampir sudah tidak ada lagi tempat
yang kosong. Bahkan banyak kebun yang tadinya ditanami tanaman semusim kemudian
diubah menjadi tanaman keras, khususnya jati. Masyarakat pun telah menikmati
hasilnya. Kayu-kayu jati sudah mulai dijual ketika ada kebutuhan yang cukup
mendesak, seperti ketika memasuki tahun ajaran baru atau hajatan, baik
pernikahan, sunatan, dan lain-lain. Tebang butuh, itulah istilah yang mulai
akrab ditelinga kita. Sebuah istilah yang menggambarkan terjadinya penebangan
kayu yang didasari adanya kebutuhan hidup. Tidak salah kalau pada bulan Agustus
2007 kemarin bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia,
kelompok Margo Mulyo ditetapkan sebagai juara pertama lomba penghijauan tingkat
nasional. Berbagai pengakuan tersebut tentu saja menjadi bukti bahwa apa yang
selama ini diperjuangkan mayarakat untuk dapat menghijaukan kembali tanah dan
hutannya tidaklah sia-sia. Disamping manfaat ekonomi dari hasil menjual
kayunya, saat ini masyarakat juga sudah mendapatkan manfaat ekologi antara lain
dengan munculnya sumber-sumber mata air baru, air sungai yang terus mengalir
sepanjang tahun, dan juga iklim mikro yang menjadi lebih sejuk.
Tidak bisa
dipungkiri, bagi masyarakat menanam pohon merupakan sebuah bentuk investasi dan
atau tabungan untuk masa depan. Manfaat-manfaat yang lain dengan sendirinya
akan mengikuti. Sebuah pohon akan
ditebang jika sumber-sumber penghasil ekonomi yang lain sudah tidak ada lagi,
misalnya sudah tidak punya ternak dan sudah tidak ada hasil tanaman semusim.
Ketika BBM
kembali naik seperti sekarang ini, yang kemudian berujung pada naiknya berbagai harga kebutuhan pokok
dan transportasi, aku hanya bisa merenung semoga masyarakat Kedung Keris masih
dapat bertahan untuk tidak segera menebang hutan-hutan rakyatnya. Jika pun
harus menebang semoga masih tetap ada kearifan dan juga kebersamaan untuk
saling membantu sesama. Kedung Keris mungkin masih akan bisa bertahan untuk
mengelola hutannya secara baik dan lestari. Akan tetapi bagaimana dengan
desa-desa yang lain? Nampaknya percepatan kehancuran ekosistem sudah semakin
mendekati kita dengan semakin tidak terjangkaunya harga-harga maka apapun yang
dapat dijadikan sarana bertahan hidup pasti akan dilakukan. Salahkah jika
masyarakat menebang pohon-pohonnya sendiri atau bahkan kembali menjarah
pohon-pohon di areal hutan negara?
Perjalanan | Comment (0)
Ketela diatas batu
Di puncak bukit di Kalibiru, Hargowilis ada yang menarik perhatianku. Diatas tanah bebatuan atau malah dapat disebut batu bertanah bisa tumbuh, baik tanaman keras seperti jati dan tanaman semusim seperti ketela pohon. Kalau diperhatikan lebih teliti lagi ternyata – seperti foto disamping ini- memang tanah-tanah tersebut seperti sengaja diletakkan diatas batu kemudian baru ditanam tanaman, baik tanaman keras maupun semusim.
Aku sempat bertanya pada Pak Kamijan, Kepala Dukuh Kalibiru, kenapa stek-stek ketela pohon ini ditanam miring bahkan sebagian ada yang hampir tergeletak begitu saja. Aku pikir itu karena tipisnya solum tanah, sehingga ketika tanah terkena hujan maka stek-stek ketela pohon yang baru ditanam akan menjadi miring. Pak Kamijan ternyata menjawab lain, ” inilah bedanya menanam ketela di daerah rendah dengan di daerah tinggi seperti disini Pak” Pak Kamijan mulai bercerita. ” Kalau di daerah rendah biasanya ketela ditanam berdiri. Hasil ketelanya akan banyak meski ketelanya tidak panjang-panjang”. ” Tetapi di daerah yang tinggi seperti di Kalibiru ini, ketela pohon biasanya ditanam dengan cara stek ditancapkan dengan posisi miring. Biasanya hasil ketelanya akan panjang-panjang meskipun jumlahnya lebih sedikit pada tiap pohonnya”. ” Bahkan saya pernah tanam ketela dengan posisi dibalik Pak” kata Pak Kamijan. ” Terus bisa ndak Pak? Hasilnya bagaimana?” karena penasaran aku bertanya padanya. ” Bisa tumbuh kok Pak, tapi hasilnya nggak baik”
Nah, contoh bertanam ketela pohon seperti aku temui di Kalibiru tersebut bisa dikatakan sebagai ”ilmu titen”. Sebuah pengetahuan yang diperoleh dari berbagai pengalaman dan uji coba lapangan. Diakui atau tidak pengetahuan modern banyak didasarkan pada praktek-praktek pengetahuan tradisional seperti ini.
Uncategorized | Comment (1)KALIBIRU
Tanggal 9 Mei kemarin akhirnya aku dapat kembali
mengunjungi Kalibiru, sebuah dusun di desa Hargowilis, Kecamatan Kokap,Kabupaten Kulon Progo. Dusun ini menjadi salah satu desa
dampingan Yayasan Damar, tempatku bekerja dulu. Untuk menuju Kalibiru,kita
harus melalui Wates,ibu kota Kabupaten Kulon Progo, kemudian naik ke Waduk Sermo. Kalibiru merupakan salah
satu dusun yang merupakan catchment area waduk. Kita harus naik mendaki
jalan-jalan bukit dengan kemiringan yang cukup curam. Di puncak bukit itulah
letak kalibiru, sebuah dusun yang asri dan mempunyai landscap yang mempesona.
Jika kita naik lebih atas lagi, di bukit yang sekarang menjadi areal hutan
kemasyarakatan, kita akan melihat pemandangan yang sangat indah. Di sebelah
barat dan utara terpampang deretan pegunungan Menoreh dengan puncak-puncak
bukit yang menghijau. Dibawahnya terlihat pemandangan
Waduk Sermo, hutan-hutan rakyat dan sedikit sawah dan kebun. Sementara di
sebelah selatan, terhampar kota Wates dan bahkan kita bisa melihat laut selatan
dengan jelas.
Empat tahun yang
lalu hutan negara yang menjadi HKm masih terlihat gersang dan gundul. Di puncak
bukit masih kita jumpai petani tua yang menanam tanaman semusim dan hanya
terlihat sedikit naungan tanaman keras. Setiap tahun masyarakat mencoba
melakukan penanaman hutan, baik dengan swadaya sendiri maupun bantuan dari
berbagai pihak. Tetapi hasilnya selalu nihil. Hutan terlanjur gundul, solum
tanah terlanjur tergerus, sementara sumber air untuk membuat tanaman-tanaman
tersebut hidup masih susah dicari.
Menghadapi
kondisi begini, tidak kurang usaha yang telah dilakukan para petani Kalibiru.
Mereka sampai melakukan infus pada tanaman-tanaman yang ditanam. Setiap tanaman
diberi bumbung-bumbung bambu yang dilubangi kecil dibawahnya, kemudian bumbung
itu diisi dengan air. Pak Kamijan, Pak Parlan, dan para petani lain ketika
ditanya kenapa bersusah payah menginfus tanaman, mereka hanya menjawab bahwa
mereka ingin hutan dapat tumbuh hijau kembali. Karena jika ada bencana alam
akibat hutan yang rusak maka mereka sendiri yang pertama akan merasakannya.
Infus tanaman dengan bumbung kayu, bisa dikatakan sebuah temuan yang kreatif
berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tradisional.
Empat tahun
setelah itu hasilnya sudah kelihatan. Tanaman-tanaman sudah mulai tumbuh menghijau.
Masyarakat Kalibiru sudah mulai memikirkan bagaimana ketika tanaman keras yang
mereka tanam sudah makin besar dan naungannya menutupi tanah. Pada saat itu
budidaya tanaman semusim sudah tidak akan optimal lagi dan mesti diganti dengan
tanaman bawah tegakan, seperti empon-empon. Mereka sudah mulai melirik usaha
jasa lingkungan dan ekowisata. Pelan tapi pasti mereka pasti akan menuai hasil
jerih payahnya selama ini.
Perjalanan | Comment (1)
Tamansari
Sabtu, 19 April kemarin aku menyempatkan diri mampir ke Tamansari. Siang menjelang sore sepulang dari Wonosari tiba-tiba terlintas ingin mampir Masjid Soko Tunggal, Tamansari sekaligus melihat-lihat lukisan batik (batik painting) yang cukup banyak dibuat masyarakat sekitar Tamansari.
Memasuki masjid ini perasaanku menerawang terkenang bertahun-tahun yang lalu saat masih kuliah dan sempat beberapa kali main, sholat, bahkan menginap di masjid ini, karena saat itu ada saudara temanku yang menjadi salah satu takmir masjid ini. Bangunan dan suasana masjid hampir tidak banyak berubah. Di ruang utamanya masih berdiri kokoh soko tunggal , sebuah tiang penyangga bangunan masjid yang terletak di tengah-tengah,persis dibawah kubah, yang terbuat dari kayu jati utuh dan diukir dengan ornamen yang indah. Setelah lebih dari sepuluh tahun tidak berkunjung ke masjid ini, kesan yang kutangkap : “ ternyata masjidnya tidak terlalu besar ya?” begitu pikirku dalam hati. Kunjunganku ke masjid ini berakhir setelah aku mengikuti sholat ashar berjamaah. Ada yang berbeda rasa di hati mengunjungi salah satu tempat yang sedikit banyak pernah mengisi hari-hariku ketika masih mencari jati diri dan kedewasaan.
Melihat-lihat lukisan batik adalah tujuanku kemudian. Aku diantarkan ke sebuah rumah yang juga gallery tepat di belakang Tamansari. Seorang perempuan tua sedang membuat batik di depan gallery itu. Dengan cermat dan fokus serta hanya sedikit mempedulikan suasana ramai disekitarnya, Ibu ini memainkan cantingnya, menggores dan menggambar motif batik yang indah . Aku hanya sekilas berpikir, pantas saja batik tulis asli, seperti yang sedang dibuat Ibu ini berharga mahal, membuatnya butuh ketelitian, ketekunan, kesabaran dan pasti daya seni yang mumpuni.
Di dalam gallery berbagai motif lukisan batik terpajang. Ada digantungkan dan ada juga yang diletakkan pada dinding gallery. Berbagai motif dan aliran seni lukis terdapat disini, mulai yang tradisional sampai modern, ekspresionis sampai naturalis juga terpajang tergantung sense of art dan aliran seni yang diusung para pelukisnya. Setelah melihat-lihat akhirnya aku memutuskan membeli 2 (dua) buah lukisan batik berukuran 50 cm x 50 cm dan 30 cm x 30 cm. Sebuah lukisan pemandangan alam, dengan gunung, pepohonan, serta beberapa burung yang bertengger di pohon terlihat mewah dan elegan, dengan nuansa warna biru dan hijau serta dihiasi dengan benang emas. Satu lagi sebuah lukisan bunga berwarna kuning keemasan aku pilih untuk menjadi pasangan lukisan itu. Di gallery ini lukisan-lukisan dijual dengan harga yang cukup mahal. Yang harus dilakukan tentu menawar harganya. Dan syukur-syukur bias menawar dengan bahasa Jawa maka pasti kita akan dapat diskon yang cukup banyak. Sebagai contoh lukisan yang harganya Rp 200 ribuan setelah ditawar bisa menjadi Rp 110-an.
Setelah mendapatkan apa yang aku cari, aku sempat mampir ke pengrajin wayang kulit di seputaran Tamansari juga. Pemanduku promosi “ kalau ingin dapat wayang kulit paling baik se-Indonesia ya disini tempatnya!”. Karena penasaran maka aku coba masuk dan lihat-lihat. Di dinding gallery memang terpajang sertifikat sebagai juara 1 tingkat nasional dalam pembuatan wayang kulit. Wayang yang dibuatnya pun sangat halus, indah, dan teliti. “ wah jurinya nggak keliru kalau memenangkan Bapak ini sebagai juara nasional membuat wayang”begitu pikirku. Wayang-wayang ini dibuat dari kulit kerbau. Salah satu alat untuk membuatnya juga dari tanduk kerbau, yang dibentuk menjadi seperti palu. Begitu aku Tanya harganya - meskipun aku sudah menduga harganya pasti mahal- wah, ternyata mahal betul je…sebuah wayang Kresna ukuran standar dijual Rp 600 ribuan, yang ukuran setengahnya Rp 300 ribuan, dan wayang-wayang kecil berpasangan serta dibingkai dijual dengan harga Rp 260 ribuan. Jika niat ingin membeli maka lagi-lagi harus bisa memainkan jurus menawar yang jitu. So, jika berkunjung ke Jogja silahkan mencoba jalan-jalan di Tamansari dan sekitarnya. Happy travelling guys.
Uncategorized | Comment (0)Nyoblos
Seumur-umur baru 3 (dua) kali aku menggunakan hak pilihku
dalam pemilu, diluar pemilu mahasiswa atau OSIS. Pertama ketika pemilihan umum jaman orde baru awal
tahun 1990-an dahulu, dan kedua ketika pemilihan ketua RW di komplekku, dan
ketiga ketika pemilihan gubernur Jawa Barat kemarin. Seingatku waktu pertama kali ikut pemilu partai beringin kuning
masih sangat mendominasi pentas perpolitikan nasional. Di Jawa Tengah, provinsi
tempat aku mencoblos bahkan gubernurnya mencanangkan program kuningisasi, semua
dibuat kuning. Pagar-pagar rumah dan kantor harus di cat kuning, pohon-pohon
pinggir jalan di cat kuning, semua acara-acara resmi harus bernuansa warna
kuning, sampai-sampai kalau langit pun bisa di cat kuning pasti akan diganti
menjadi berwarna kuning langit, tidak lagi biru langit.
Nah waktu itu aku
baru setahun kuliah di Jogja dan disuruh pulang kampung untuk nyoblos. Bapakku
yang menjadi ketua panitia pemilihan di kampungku. Ya sudah untuk menghormati
Bapakku yang cukup ditokohkan di kampung aku pun ikut nyoblos. Tapi waktu itu
aku sengaja tidak nyoblos warna kuning tapi memilih warna hijau. Singkat cerita
begitu selesai coblosan, ketika pulang ke rumah dan ketemu Bapak langsung
dibilang ” kamu tadi nggak nyoblos kuning ya?” dengan santainya tak jawab aja ”
kok tahu Pak?”…
Nyoblos yang
kedua bagiku juga tidak terlalu berkesan karena memang sekedar menghormati para
tetangga komplek. Lagian calon yang dicoblos pun tetangga-tetangga komplek yang
notabene kenal semua. Jadi ya dipilih yang menurutku lebih mampu aja.
Nyoblos yang
ketiga ini yang lagi hangat-hangatnya. Suaranya pun masih dihitung KPU meskipun
hasil quick count 5 (lima) lembaga survai memenangkan calon gubernur nomer 3. Sedari awal seperti pemilu-pemilu sebelumnya
aku ingin memilih untuk tidak memilih. Tapi ibunya anak-anakku yang sudah
terpengaruh tim sukses door to door-nya
calon nomer 3 memaksaku untuk ikut mencoblos. ”Pokoknya harus ikut nyoblos!!!
Dan harus pilih nomer 3!!!” teriak istriku ketika aku ngeyel nggak mau
berangkat ke tps. ” Awas kalau nggak mau nyoblos, Ayah nggak boleh nyoblos
aku!!!” begitulah nada ancaman yang terdengar di hatiku. Wah gawat juga nih…daripada
nggak dibukain pintu kamar ya udahlah mengalah ikut berpartisipasi
nyoblos…Tapi untungnya juga yang dipilih menang di komplekku, bahkan di Jabar
ini, jadi ya nggak terlalu nyesel juga. Ada benarnya juga analisis Fadjroel
Rahman di Kompas hari ini, kalau kemenangan pasangan nomer 3 itu karena banyak
dipilih oleh kaum muda dan golput. Salah satu buktinya ya aku ini, masih muda,
selama ini golput, eh bisa juga dipaksa untuk ikut milih…
Ada satu cerita
lagi yang menurutku membuat pasangan ini menang. Dua hari setelah pemilu
pembantuku dengan lugunya cerita ke istriku : ” Bu, waktu kampanye calon nomer
3 datang ke kampung dan ngasih uang! ” . ” masa sih teh”, istriku yang
pendukung berat calon ini seakan nggak percaya. ” iya, tapi ngasih uangnya ke
masjid..”. Istriku yang penasaran makin mengejar: ” oo begitu ya…terus
calon-calon yang lain pada ngasih nggak teh? ” . ” semua ngasih bu” jawab
teteh. ” calon nomer 1 dan 2 pada ngasih ke masyarakat, lewat Pak RT”. ” Berapa
pada ngasihnya Teh? ” Istriku makin semangat ngejar info ini. ” calon nomer 3
ngasih ke masjid cuma Rp 250 ribu Bu. Calon nomer 1 dan 2 pada ngasih ke Pak RT
besar Bu, masing-masing Rp 5 juta”. ” Wah, pada dapat banyak dong teh
masyarakat kampung teteh” kata istriku sambil tersenyum, ” tapi kok kata teteh
yang menang calon nomer 3 juga? ”. ” iya Bu, habis masyarakat pada marah, uang
yang dikasih calon nomer 1 dan 2 nggak dibagi sama Pak RT, jadi ya pada milih
yang nomer 3…”. Ups istriku Cuma bisa bilang ” oooo begitu yaJ ”
Srikandhi dan Ekalaya
Srikandi dan Ekalaya
Pada buku ketiga komik wayang Mahabharata yang dilukis RA Kosasih anda akan menemukan dua buah chapter yang menarik. Srikandi dan Ekalaya palastra itulah judul chapter tersebut. Chapter ini dikatakan menarik karena seolah-olah merupakan sisipan dalam mainstream bagian Pandawa diasingkan, kemudian Pandawa Sengsara. Dua cerita ini memang menarik dan melawan arus pakem cerita Mahabharata yang berkembang di
Indonesia . Tengoklah sekilas cerita Srikandhi. Jika dalam versi pewayangan Jawa, Srikandhi adalah seorang prajurit wanita yang menjadi istri Harjuna dan kelak ketika perang Bharatayuda dapat membunuh Bisma, atau dalam versi India dimana Srikandhi digambarkan seperti waria, maka dalam buku ini yang mengklaim mengambil versi aslinya, Srikandi diceritakan pada awalnya memang seorang perempuan atau putri raja Pancala yang mempunyai kemampuan olah kanuragan yang tinggi. Dalam keseharian penampilannya memang menyerupai laki-laki, sehingga pada saat bertemu dengan putri raja Darsana, sang putri pun langsung jatuh hati dan mengutus ramandanya untuk meminang Srikandi. Dalam perjalanannya kemudian Srikandi ingin menjadi laki-laki sejati sehingga harus bertukar kelamin dengan raksasa stuna,raksasa yang sudah mencapai derajat dekat dengan dewa, dengan syarat dalam waktu sebulan masing-masing harus bertukar kelamin lagi.
Akhirnya Srikandi dapat menikah dengan putri raja Darsana dan hidup bahagia. Tak terasa waktu sebulan pun telah habis. Sementara itu di hutan, Stuna yang kini menjadi perempuan dipergoki rajanya yang kemudian memarahinya karena telah bertukar jenis kelamin. Stuna berargumen bahwa dia lebih merasa senang menjadi perempuan karena kalau menjadi lelaki hanya bisa saling membunuh saja. Akhirnya Stuna dikutuk oleh sang raja tetap menjadi perempuan dan tidak akan bisa kembali lagi menjadi laki-laki. Srikandhi ketika kemudian bertemu dengan stuna tentu saja tidak bisa kembali menjadi perempuan. Bagi Srikandhi kondisi ini justru yang diharapkan karena dia baru saja membangun rumah tangga dengan Dewi Hirawati, putri raja Darsana tersebut.
Kembali ke cerita Ekalaya Palastra,kisahnya dimulai dengan Ekalaya yang menjadi raja Nisaba meminta kepada istrinya Dewi Anggraeni untuk berangkat ke Hastina guna memberi kenang-kenangan kepada Resi Dorna yang dianggap sebagai gurunya. Dewi Anggraeni yang penasaran kenapa tidak suaminya sendiri yang berangkat kemudian mendapat cerita masa lalu hubungan Ekalaya dengan Dorna. Ekalaya yang pada waktu itu merupakan putra mahkota negeri Nisaba ingin mempunyai ilmu kesaktian dalam memanah, yaitu ilmu Danuwenda, yang hanya bisa diajarkan oleh resi Dorna dari Hastina. Diam-diam Ekalaya berangkat ke Hastina untuk menemui dan memohon menjadi murid Dorna. Dorna menolak permohonan Ekalaya karena telah bersumpah hanya akan menjadi guru bagi anak-anak Hastina (Pandawa dan Kurawa).
Dengan perasaan kecewa Ekalaya mohon diri, tetapi tidak langsung pulang ke negerinya melainkan berhenti di tengah hutan. Disitu dia mengukir patung Dorna dan memujanya, menganggap seolah-olah Dorna adalah guru memanahnya. Setiap hari dia belajar sendiri ilmu memanah dengan seolah-olah diajari oleh Dorna melalui patungnya tersebut. Akhirnya kemampuan memanahnya meningkat dan dapat menguasai ilmu Danuwenda. Pada saat Harjuna dan teman-temannya berburu di hutan tersebut, mereka mendapati salah satu anjingnya mati dipanah dalam satu kali bidik terdapat 10 anak panah. Merasa penasaran, Harjuna mencari tahu siapa yang telah memanah anjing tersebut, dan mendapati Ekalaya yang sedang bersemedi disamping patung Dorna. Harjuna menanyakan siapa yang mengajari Ekalaya memanah dan dijawab bahwa yang mengajari adalah Resi Dorna seperti terlihat pada patungnya. Harjuna dan teman-temannya kecewa dan merasa dikhianati oleh Dorna, karena Dorna telah bersumpah hanya mengajar anak-anak Hastina.
Dorna yang tidak merasa mempunyai murid lain selain anak-anak Hastina kemudian mendatangi Ekalaya dan terkejut sekaligus marah begitu tahu kalau Ekalaya sudah dapat menguasai ilmu Danuwenda dan membuat patung dirinya. Ekalaya memohon agar dirinya dapat diterima sebagai murid. Dorna setuju dengan syarat Ekalaya mau memotong kedua ibu jarinya dan menyerahkan pada Dorna. Tanpa pikir panjang Ekalaya memenuhi syarat tersebut. Setelah kedua ibu jarinya dipotong, Dorna justru menjelek-jelekkan Ekalaya dan menganggap sebagai murid paling dungu, karena tanpa ibu jari apalah jadinya seorang pemanah. Dorna juga tidak mau untuk mengajari Ekalaya ilmu kesaktian apapun. Ekalaya yang merasa ditipu Dorna hanya pasrah dan menganggap minimal dia diakui sebagai murid Dorna. Kemudian dia pulang ke negerinya sambil membawa patung gurunya itu.
Sampai disini, Dewi Anggraeni merasa marah kepada Dorna dan tidak mau memenuhi permintaan suaminya. Karena diyakinkan oleh Ekalaya, maka akhirnya Anggraeni disertai pengawal berangkat menuju Hastina untuk menyerahkan kenang-kenangan kepada Dorna. Di rimba Kamiaka yang sudah dekat negeri Hastina, rombongan dicegat oleh gerombolan raksasa. Semua pengawal di bunuh, harta benda yang tadinya akan diserahkan kepada Dorna pun dirampas. Anggraeni dapat melarikan diri dan menemui seorang ksatria yang sedang bertapa di dalam gua. Tanpa pikir panjang dan lupa sopan santun dia langsung menubruk satria tersebut dan merayunya minta tolong dari kejaran para raksasa. Satria tersebut, yang ternyata Harjuna, hilang konsentrasi bertapanya karena sentuhan anggraeni. Harjuna berjanji mengalahkan raksasa-raksasa tersebut tetapi meminta imbalan. Sebelum menyebutkan apa imbalannya raksasa2 tersebut sudah berdatangan dan kemudian semua dapat dikalahkan oleh Harjuna.
Setelah keadaan tenang, sambil meminta maaf karena telah berlaku kurang sopan sehingga membatalkan semedi Harjuna, Anggraeni bercerita kalau dia adalah istri Prabu Ekalaya. Harjuna tentu saja terkejut, karena imbalan yang dia minta adalah ingin mengawini Anggraeni. Anggraeni tentu saja tidak mau, tetapi Harjuna yang sudah lupa diri terus merayu dan memaksa serta berusaha memperkosa Anggraeni. Anggraeni melarikan diri dan nekat menjatuhkan diri ke dalam jurang. Sebelum jatuh ke tanah, dia diselamatkan oleh ibunya (Dewi Peri). Dewi Peri marah dan mengancam kepada Harjuna, kemudian membawa kembali Anggraeni kepada suaminya, Ekalaya. Harjuna yang tersadar segera pulang ke Indraprasta dan dengan sangat menyesal menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara-saudaranya. Semua saudaranya sepakat kalau Harjuna harus berani bertanggungjawab jika Ekalaya tidak terima dan mereka tidak akan turut campur.
Sementara itu, Ekalaya tentu saja sangat marah dan segera berangkat ke Indraprasta untuk membuat perhitungan dengan Harjuna. Akhirnya kedua ksatria tersebut mengadu ilmu kesaktian.Ekalaya, meskipun kedua ibu jarinya telah dipotong ternyata masih sakti karena mempunyai cincin ampal. Segala senjata Harjuna tidak ada yang mempan. Akhirnya Harjuna pun dapat dikalahkan dan dibunuh oleh Ekalaya.
Pandawa tentu saja sangat sedih. Bima bahkan siap menuntut balas akan menghancurkan negeri Nisaba. Saat itu datanglah Kresna. Dia yang juga titisan Dewa Wisnu tentu saja mengetahui masa depan, dimana sebentar lagi akan terjadi perang besar Bharatayuda. Jika Harjuna tidak ada maka kekuatan Pandawa bisa jadi akan kalah. Dengan kesaktian bunga wijayakusuma Kresna pun menghidupkan kembali Harjuna. Harjuna yang telah hidup kembali merasa sangat malu dan tidak mau hidup selama Ekalaya masih hidup. Akhirnya Kresna yang lagi-lagi berdalih untuk kepentingan yang lebih besar memberitahu kelemahan Ekalaya, yaitu selama cincin ampal masih ada di jari Ekalaya maka dia tidak akan bisa dilukai. Kresna juga mengusulkan cara curang untuk memperdayakan Ekalaya.
Kresna dan Harjuna kemudian berangkat ke perkemahan Ekalaya. Dengan ilmu halimunan (menghilangkan diri) mereka memasuki tempat semedi Ekalaya yang didalamnya terdapat patung Dorna. Pada saat yang sama Ekalaya sedang berbincang dengan Anggraeni, dia merasa menyesal karena telah membunuh Harjuna yang merupakan murid kesayangan Dorna juga. Untuk menenangkan diri Ekalaya bermaksud bersemedi di dekat patung Dorna. Didalamnya tentu saja sudah menunggu Kresna dan Harjuna dalam posisi menghilang. Ekalaya di depan patung gurunya menyatakan penyesalannya. Kresna kemudian menirukan suara Dorna. Ekalaya tentu terkejut dan merasa kalau Dorna ada di ruangan itu melalui patungnya. Kresna yang menirukan suara Dorna kemudian menyatakan dapat memahami tindakan Ekalaya asal dia mau menyerahkan cincin ampal-nya. Tanpa pikir panjang Ekalaya melepas cincinnya dan meletakkan di depan patung Dorna. Pada saat itulah Harjuna kemudian menusukkan pisau ke tubuh Ekalaya dan membunuhnya…Anggraeni yang mendengar jeritan suaminya kemudian bergegas ke tempat tersebut dan menjumpai suaminya terkapar bersimbah darah dalam posisi seperti habis bunuh diri. Tanpa pikir panjang juga Anggraeni pun segera mengambil pisau yang tergeletak tersebut dan menusukkan ke tubuhnya sendiri. Keduanya palastra, mati, meninggal dunia.
Sukma Ekalaya yang tahunya diperdaya oleh Dorna terus berkelana dan kelak dalam perang Bharatayuda menitis pada Drestajumena yang berhasil membunuh Dorna…
Menarik bukan? Tragis atau biasa saja ? Membaca cerita tersebut terbersit sejumlah hikmah dan pelajaran, yang ini tentu bisa berbeda tergantung persepsi masing-masing kita. Pertama setiap orang pasti mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kita seringkali justru menjadi kelemahan kita. Kedua segala sesuatu pasti ada pembalasannya. Ini sesuai dengan hukum kekekalan massa, sebab-akibat, dan aksi-reaksi. Ketiga tidak ada manusia yang sempurna, orang baik bisa saja menjadi khilaf dan jahat baik disengaja maupun tidak disengaja. Keempat jangan menyerahkan totalitas kepercayaan kita kepada seseorang, meskipun orang itu guru kita yang sangat kita hormati.Kelima kadangkala kebaikan akan kalah oleh kejahatan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik. Keenam kepentingan yang lebih besar harus didahulukan daripada kepentingan yang lebih kecil dan ketujuh menjaga kehormatan diri, komitmen dan kesetiaan tetap menjadi faktor yang penting dan utama dalam berumah tangga, dan berhubungan dengan orang lain. @yan


