Hutan kemasyarakatan di Kulon Progo

January 15th, 2007

Paparan dibawah ini sekedar ingin menggambarkan bahwa ada beberapa site meskipun masih dalam skala luasan yang kecil mulai menunjukkan tanda-tanda pengelolaan hutan yang lestari. Kuncinya tentu saja beri kepercayaan pada rakyat untuk dapat mengelola hutannya, meskipun saat ini hutan-hutan tersebut diklaim sebagai milik negara. Kumpulan cerita-cerita pengelolaan hutan oleh masyarakat ini jika dibuat masif maka akan menjadi sebuah gerakan yang dapat menyelamatkan hutan dan lingkungan kita. Aku awali ceritanya dari yang terjadi di Kulon Progo.

Kabupaten Kulon Progo memiliki luas daerah 58.627,5 Ha yang dibagi menjadi 12 kecamatan dan 88 desa. Luas hutan negara yang terletak dalam Bagian Daerah Hutan Kulon Progo seluas  1045 Ha (1,7 % dari luas wilayah), terdiri dari 19 petak RPH Kokap seluas 601,5 Ha dan 11 petak RPH Sermo seluas 435,9 Ha. Secara administratif kawasan hutan tersebut terletak di Kecamatan Kokap (Desa Kalirejo, Desa Hargomulyo, Desa Hargowilis, Desa Hargorejo) dan Kecamatan Pengasih (Desa Sendangsari dan Desa Karangsari), dan terdiri dari fungsi produksi dan lindung.

Sejak tahun 1999,seiring berjalannya krisis multidimensional di Indonesia banyak masyarakat yang masuk dan menggarap lahan negara. Keterbatasan pemilikan lahan dan minimnya pendapatan masyarakat semakin memacu hal tersebut, disamping juga rendahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap kawasan hutan negara. Mulai tahun itu juga masyarakat yang sudah terlanjut masuk kawasan hutan kemudian mengorganisir diri dengan dukungan LSM setempat ( Yayasan Damar ) untuk melakukan pengelolaan dan pembangunan hutan negara yang sudah kritis tersebut. Idea ini juga disemangati dengan peluang kebijakan dari pemerintah  tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat, dalam bentuk hutan kemasyarakatan.

Kegiatan yang dilakukan antara lain pembenahan organisasi dengan keanggotaan yang jelas, pembuatan paugeran /aturan kelompok yang disepakati bersama, dan pembuatan rencana pengelolaan hutan, meliputi kegiatan penataan hutan, perencanaan , sampai metode dan praktek silvikulturnya.  Proses tersebut diakui bukan seperti membalik telapak tangan. Kegiatan manajemen rumah tangga yang kemudian dilembagakan dalam kelompok-kelompok tani, sering memunculkan berbagai dinamika. Yang paling lama adalah ketika proses penataan kembali areal yang digarap masing-masing petani. Sebelum bergabung dalam kelompok, praktis aktivitas berdasarkan siapa yang kuat maka dia akan dapat lahan lebih banyak. Sementara itu juga ada banyak warga masyarakat yang tidak kebagian lahan dan atau mendapat luasan yang kecil. Akhirnya melalui serangkaian musyawarah bisa dicari solusi bersama berdasar kearifan dan keadilan warga masyarakat sendiri.

Secara kelembagaan,  sudah terbentuk 7 kelompok tani hutan di  tiga desa (Hargorejo, Hargowilis, dan Sendangsari), serta terbentuk jaringan petani hutan kulon progo (Ngulat Rogo) dan forum hutan desa di tingkat desa.

Tabel Kelompok Tani Hutan di desa Hargorejo, Hargowilis, dan Sendangsari

No

Kelompok Tani Hutan (KTH)

Alamat

Jumlah Anggotan

Wilayah Pengelolaan & Fungsi  Hutan

L

P

1

Taruna Tani

Selo Timur, Desa Hargorejo, Kokap

154

9

Petak 17 (43,4 Ha); Hutan Produksi

2

Nuju Makmur

Pandu, Desa Hargorejo, Kokap

106

8

Petak 19 (39,6 Ha); Hutan Produksi

3

Mandiri

Kalibiru, Desa Hargiwilis, Kokap

106

Petak 28 & 29 (29 Ha); Hutan Lindung

4

Suko Makmur

Girinyono, Desa Sendangsari, Pengasih

41

Petak 29

( 15 Ha); Hutan Lindung

5

Rukun Makaryo

Girinyono, Desa Sendangsari, Kokap

92

23

Petak 29 & 30 ( 36 Ha); Hutan Lindung

6

Menggerejo

Dusun Soka, Desa Hargowilis, Kokap

41

4

Petak 28

( 11,2 Ha); Hutan Lindung

7

Sido Akur

Dusun Clapar, Desa Hargowilis, Kokap

57

8

Petak 29 (20 Ha); Hutan Lindung

Tahap berikutnya, masyarakat dengan dukungan pendamping memperjuangkan pengakuan ruang kelola rakyat dalam bentuk ijin Hutan Kemasyarakatan. Proses ini memakan waktu yang panjang, mulai dari Identifikasi dan Inventarisasi Areal, rekomendasi Gubernur, sampai pengajuan ijin pengelolaan ke Menteri Kehutanan. Semua proses itu telah dijalani, dan hasilnya sampai saat ini Bupati Kulon Progo sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 17 tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Sementara dan SK Bupati Nomor 20,21,22,23,24,25, dan 26 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Sementara Kepada Kelompok Tani hutan Sido Akur, Menggerrejo, Nuju Makmur, Taruna Tani, Rukun Makaryo, Suko Makmur, dan Mandiri. Ijin sementara ini berlaku selama 5 (lima ) tahun.

Turunnya ijin sementara pengelolaan HKm disatu sisi memang melegakan masyarakat. Masyarakat akan lebih merasa dihargai dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan, serta dapat membuktikan apa yang selama ini sudah dibicarakan, bahwa jika masyarakat dipercaya mengelola hutan maka kondisi hutan yang kritis akan menjadi lebih baik. Tanggung jawab ini tentu bukan suatu hal yang ringan, apalagi bagi masyarakat yang secara sosial praktis hanya memiliki modal sosial berupa nilai-nilai kebersamaan, semangat, dan kesamaan nasib sebagai pihak pertama yang merasakan akibat-akibat kerusakan hutan. Modal materi dan fisik, seperti untuk pembentukan lembaga yang berbadan hukum, pembuatan dan pembelian bibit, pengolahan fisik lahan, peningkatan kapasitas, disamping secara gotong royong ditanggung bersama, juga tetap memerlukan dukungan fasilitasi dari pihak lain, khususnya pemerintah. Hanya saja sekarang tidak ada yang bisa lagi memaksa masyarakat untuk mengikuti suatu proyek atau program di areal yang dikelolanya, tanpa harus bernegosiasi dengan mereka.

Setelah mendapat ijin sementara pengelolaan HKm, tentu saja proses belum selesai karena masyarakat belum mendapatkan ijin definitif pengelolaan HKm selama 25 tahun. Pada bulan November 2004, Menteri kehutanan MS Kaban juga telah berkunjung ke areal HKm di Kulon Progo. Secara lesan Menhut menyampaikan bahwa ijin HKm tidak masalah untuk diperpanjang (menjadi ijin definitif) asal penggunaannya tidak disalahgunakan dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain. Sampai sekarang proses penantian masih terus berlangsung. Semua pihak mengharapkan proses penantian ini tidak terlalu lama dan segera ada kepastian kebijakan dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat, khususnya masyarakat pengelola HKm di Kulon Progo.




Comments RSS

Leave a Reply

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind