hutan untuk rakyat?

January 15th, 2007

Mungkinkah hutan dikelola rakyat?. Ini sebuah pertanyaan sederhana yang juga membutuhkan jawaban sederhana. Semestinya jawabannya mungkin dan kalau melihat kita telah melewati beberapa decade dalam mengelola hutan, tentunya rakyat-khususnya yang tinggal di dalam dan sekitar hutan- telah mendapatkan banyak manfaatnya. Akan tetapi kenyataan yang terjadi ternyata jawabannya tidak ( atau lebih halus belum) mungkin. Tidak usahlah jauh-jauh menengok pengelolaan hutan sebelum kemerdekaan, sejak kita merdeka sampai sekarang hutan kita masih hanya dipandang sebagai modal pembangunan, yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pengelola. Hutan yang merupakan kesatuan ekosistem yang terdiri dari tumbuh-tumbuhan, binatang, serta sumberdaya lain yang terkandung didalamnya, masih dipahami sekedar sekumpulan pohon-pohon yang berdiri. Atas nama hak menguasai Negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, maka pengelolaan hutan dilakukan oleh negara. Hanya saja komponen negara, yang mestinya terdiri dari pemerintah, wilayah, dan rakyat, kemudian dipersempit hanya sekedar pemerintah. Pemerintah pun dipersempit lagi menjadi sekedar pemerintah pusat yang kemudian membentuk sebuah departemen kehutanan. Sejak tahun 1960-an ketika terbit undang-undang yang mengatur kehutanan, kemudian disusul aturan yang menyerahkan pengusahaan hutan kepada pihak swasta dan BUMN, masa reformasi dengan penetapan undang-undang kehutanan yang baru ( no. 41/1999), proses politik otonomi daerah, sampai sekarang tidak banyak perubahan yang terjadi dalam model pengelolaan hutan negeri ini. Dilakukan oleh Negara, dikuasakan hanya kepada swasta dan BUMN (pro modal besar), sentralistik (meskipun sudah bergulir desentralisasi kehutanan tapi hanya laksana dilepas kepalanya tapi dipegang ekornya), dan hanya berbasis eksploitasi kayu adalah cirri-ciri utama pengelolaan hutan Indonesia. Meskipun sudah sering digulirkan konsep dan model pengelolaan hutan berbasis masyarakat, seperti hutan kemasyarakatan, hutan adat, dan hutan desa, akan tetapi implementasinya masih jauh dari ideal. Yang terjadi adalah sekedar kumpulan-kumpulan proyek percontohan yang tidak bisa dimassalkan. Hak kelola oleh rakyat yang dicita-citakan banyak pihak pun tak kunjung diberikan. Padahal sudah ratusan ijin hak pengusahaan hutan, baik hutan alam maupun tanaman, dalam skala luasan yang puluhan juta hektar dengan mudah diberikan kepada para pemilik modal besar. Memang pada awalnya hasil hutan kayu ini menjadi sumber pundi-pundi devisa Negara dan pengusahanya. Dengan asumsi hutan adalah sumberdaya yang dapat diperbaharui, diharapkan para pengusaha tersebut tidak hanya menebang, tetapi menanami kembali agar pohon-pohon dapat tumbuh kembali membentuk siklus kelestarian. Lagi-lagi hal itu hanya sebuah teori yang sulit dipraktekkan. Lihatlah berbagai data dan angka yang menyebut degradasi sumberdaya hutan kita telah menjadi lebih dari 2 juta hektar per tahun. Kerusakan hutan dan lingkungan, kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor adalah tanda-tanda rusaknya alam dan ekosistem akibat salah urus dan eksploitasi yang berlebih. Hal ini diperparah dengan maraknya illegal logging paska reformasi karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah serta akibat krisis multi dimensional yang berkepanjangan. Sampai sekarang masyarakat sekitar hutan, yang setiap hari hidup dan menggantungkan kehidupannya dari hasil hutan tetap belum diberi akses untuk ikut serta mengelola hutan. Malahan stigma negatif sebagai perambah hutan, pencuri kayu, pembakar hutan, dan julukan-julukan lain masih sering kita dengar dari para penguasa hutan ini. Ide dan gagasan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan atau lebih jauh memberi hak pengelolaan kepada masyarakat sekitar hutan masih mengalami pasang surut dan hanya menjadi kebijakan populis. Substansinya sampai sekarang rakyat belum dipercaya untuk mengelola hutan. Meskipun sudah banyak dokumen dan aturan yang katanya membolehkan rakyat untuk mengelola hutan, tetapi lagi-lagi implementasinya masih jauh panggang dari apinya. Maka jangan salahkan rakyat jika mereka tetap memilih masuk hutan, karena hanya dari hutanlah mereka mendapatkan sumber daya untuk melanjutkan kehidupannya. Dan selayaknya tanpa kenal lelah kita semua tetap mendorong agar rakyat dapat melakukan pengelolaan hutan, terutama hutan-hutan yang berada di lingkungan tempat tinggalnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.




Comments RSS

Leave a Reply

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind