Community Logging dan Utopia Kelestarian Hutan

July 7th, 2007

“ we can not solve problems by using the same kind of thinking we used when we created them” (Albert Einsten)Community_logging_2

Pengelolaan hutan yang lestari masih menjadi mimpi kita bersama. Hutan sebagai sumberdaya alam yang dapat diperbaharui semestinya bisa dikelola secara lestari guna mendukung perikehidupan bersama, khususnya masyarakat yang tinggal disekitarnya. Akan tetapi setelah lebih dari 4 (empat) dasa warsa pengelolaan hutan di Indonesia, hutan khususnya hasil kayunya masih dianggap sebagai sumber devisa dan modal pembangunan sehingga keberadaannya terus dieksploitasi.

Disisi lain belum diakuinya hak dan ruang kelola masyarakat serta menjadi mapannya hak menguasai negara atas sumberdaya alam menurunkan berbagai kebijakan kehutanan yang sentralistik, berbasis negara, dan pro pemodal besar. Berbagai kebijakan tersebut justru semakin melebarkan konflik sumberdaya alam ( hutan) antara pemerintah dan masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar kawasan hutan, terutama yang diklaim sebagai hutan negara.

Diskursus pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang sering dikatakan sebagai paradigma baru pengelolaan hutan di Indonesia ternyata tidak beranjak pada persoalan-persoalan kepastian hak dan model implementasinya. Jika kita telusur lebih jauh maka pengelolaan hutan berbasis/oleh masyarakat baik yang diinisiasi pemerintah maupun pihak-pihak lain masih sebagai kumpulan pilot proyek yang pembelajarannya belum-untuk tidak mengatakan tidak- bisa dimassalkan. Ketika berbagai konsep, model, dan praktek-praktek pengelolaan hutan tersebut masih dalam kerangka proyek, bahkan pilot proyek, maka pernyataan bahwa sudah terjadi perubahan paradigma pengelolaan hutan dari berbasis negara menjadi berbasis masyarakat layak dipertanyakan.

Community logging (CL) atau lebih dikenal sebagai pembalakan oleh komunitas mulai dikenal sebagai salah satu alternatif kegiatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Berbeda dengan model dan bentuk-bentuk CBFM yang lain, seperti Hutan Kemasyarakatan, Perhutanan Sosial (Social Forestry), Hutan Desa, Hutan Kampung, dan Hutan Rakyat, yang lebih mengedepankan konsep pengelolaan kawasan dan atau areal hutan, maka CL dari sudut penamaan langsung mengarah pada aktifitas pembalakan kayu atau logging yang dilakukan oleh komunitas berdasarkan nilai dan norma yang berlaku pada komunitas tersebut. Jika sekedar mendefinisikan istilah maka CL bisa dipandang hanya sebagai bagian kegiatan CBFM, yaitu dari sisi penebangan kayu.

Tentu saja konsep CL tidak sesederhana itu. Meskipun belum menemukan literatur yang membahas tuntas konsep dan atau model ini, yang penulis pahami CL adalah sebuah model pembalakan hutan yang dilakukan oleh komunitas, dalam hal ini masyarakat tempatan dan atau adat berdasarkan nilai, norma, atau kesepakatan yang berlaku pada komunitas tersebut. Agar dapat dikatakan sebagai sebuah model pengelolaan hutan, apalagi yang lestari, maka model CL setidaknya harus memiliki beberapa prasyarat pendukung. Prasyarat tersebut antara lain kelembagaan komunitas yang akan melakukan pengelolaan hutan, kepastian wilayah kelola dan unit pengelolaan serta kapasitas pengelola. Ketiga prasyarat tersebut menjadi mutlak dimiliki bagi sebuah unit manajemen hutan yang dikelola komunitas. Bentuk, struktur, dan kultur kelembagaan seperti apakah yang dapat menjamin kelestarian pengelolaan masih menjadi pertanyaan bersama. Apakah kelembagaan di tingkat desa? Kelembagaan adat? Koperasi? Badan usaha desa? Badan usaha yang dibentuk berdasarkan adat setempat? Atau ada skema yang lain?. Pertanyaan selanjutnya berada di wilayah kelola yang mana? Hutan negarakah? Hutan hak/milik? Atau hutan adat? Serta unit pengelolaan pada tingkat mana? Desa? Dusun? Kecamatan? Atau lebih luas dari itu?, dan terakhir kapasitas pengelola/SDM yang seperti apa yang dibutuhkan untuk melakukan CL secara lestari?

Sampai disini perlu ditegaskan lagi apakah CL merupakan model alternatif dalam konteks CBFM atau sebetulnya hanya sebuah payung aktifitas, ketika misalnya masyarakat tempatan melakukan pengelolaan hutan (termasuk pembalakan), seperti pada inisiasi pengelolaan dan atau pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Social Forestry, hutan rakyat, dan hutan desa. Ketika community logging dianggap sebagai model baru pengelolaan hutan berbasis masyarakat, maka pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kelembagaan, wilayah kelola, unit pengelolaan dan kapasitas pengelola harus dijawab dahulu. Dalam hal ini CL harus memiliki kekhasan dibanding dengan konsep model-model CBFM yang lain tersebut. Jika CL hanya dilihat sebagai sebuah aktifitas pembalakan yang dilakukan oleh unit manajemen komunitas/masyarakat tempatan, baik dilakukan di wilayah hutan negara, hutan adat, maupun hutan rakyat, maka beberapa model CBFM yang telah berjalan, seperti HKm, SF, Hutan Adat dan Hutan Rakyat bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk CL jika memang dalam pengelolaannya terdapat aktifitas pembalakan yang berjalan berdasarkan nilai dan norma yang disepakati komunitas pengelola.

Terlepas dari kedua persepsi diatas, praktek-praktek pembalakan oleh komunitas dengan model dan bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah diinisiasi memberikan pengalaman dan pembelajaran yang menarik. Inisiatif-inisiatif baru yang dibangun dan dikembangkan para pihak terlihat belum menunjukkan idealitas sebuah pengelolaan dan pembalakan hutan yang bisa dikatakan lestari. Kita ambil contoh pembelajaran implementasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di beberapa provinsi dan Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu oleh masyarakat adat (IPKMA) kepada Koperasi Masyarakat (Kopermas) di Papua. Kedua program yang diinisiasi pemerintah (pusat dan daerah) tersebut bisa dibilang jalan di tempat dan gagal. Pada tahun 1999/2000 banyak diterbitkan ijin pengusahaan HKm kepada koperasi dan kelompok-kelompok masyarakat.

Dari sisi kelembagaan, wilayah kelola, unit pengelolaan, dan bahkan status dan atau aras haknya cukup jelas. Kelompok masyarakat dalam bentuk koperasi masyarakat mendapatkan hak pengusahaan hutan dalam luasan tertentu dengan jangka waktu pengelolaan tertentu pula. Sepertinya sekilas tidak ada masalah. Akan tetapi ketika program ini berjalan, maka yang terjadi ternyata lebih sebagai percepatan eksploitasi hutan. Masyarakat tempatan yang diharapkan memperoleh keuntungan paling besar dari program ini ternyata tetap miskin karena hanya mendapat fee bagi hasil kayu yang jumlahnya jauh lebih kecil dibanding dengan yang didapatkan ”mitranya”.

Disamping itu rusaknya sumberdaya hutan dan lingkungan sekitar mengakibatkan masyarakat tempatanlah yang paling pertama terancam bencana.Tidak jarang muncul juga permasalahan sosial, seperti konflik horisontal antara masyarakat yang jadi anggota koperasi dengan yang bukan. Kondisi ini sempat penulis jumpai ketika melihat sebuah praktek pengelolaan HKm di daerah Baronang (sekarang masuk Kabupaten Gunung Mas) di Kalimantan Tengah.

Pengalaman implementasi IPKMA di Papua juga tidak terlalu berbeda. Penulis sempat melihatnya di Kabupaten Sarmi, Papua. Program yang bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan pendapatan masyarakat adat di sekitar hutan, justru akhirnya dihentikan karena konflik kebijakan dan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah. Disisi lain implementasi IPKMA tersebut juga jauh dari praktek-praktek kelestarian. Orientasi hasil yang sebanyak-banyaknya ditambah masih lemahnya manajemen kelembagaan pemegang ijin dan keterbatasan sumberdaya manusia dan modal yang dimiliki mengakibatkan kembali maraknya praktek-praktek kerjasama operasional antara masyarakat pemegang ijin dan pengusaha-pengusaha kayu. Ujung-ujungnya kembali masyarakat pemegang ijin yang dirugikan, disamping karena mendapat bagi hasil yang lebih kecil juga semakin rusaknya sumberdaya hutan adat yang dimilikinya.

Apakah sudah ada praktek-praktek pembalakan oleh komunitas yang lestari atau mengindikasikan menuju kelestarian, baik kelestarian sumber daya hutan, kelestarian hasil, dan usahanya?. Unit manajemen hutan rakyat di Wonogiri dan Konawe Selatan yang telah mendapatkan sertifikat ekolabel dapat menjadi contoh. Kepastian areal kerja, manajemen pengelolaan hutan yang dibangun dan dikelola berdasarkan perencanaan bersama dan partisipatif, peningkatan kapasitas pengelola, serta dukungan dari para pihak menjadikan unit manajemen tersebut diindikasikan mempraktekkan pengelolaan hutan yang lestari, berdasarkan hasil penilaian standar sertifikasi ekolabel. Banyak pengelolaan hutan adat dan hak ulayat, seperti di Sungai Utik (Kalimantan Barat), Buntok (Kalimantan Tengah) yang juga diindikasikan lestari karena dikelola berdasarkan nilai, norma dan kesepakatan adat yang masih erat dianut. Dalam hal ini hutan tidak dikedepankan sekedar penghasil manfaat ekonomi, tetapi justru manfaat ekologis, sosial, bahkan budaya dan religi. Yang masih menjadi masalah adalah negara belum mengakui praktek-praktek pengelolaan hutan berbasis masyarakat tersebut, khususnya yang dilakukan oleh tempatan dan masyarakat adat. Akibatnya ketika masyarakat melakukan penebangan yang bertujuan komersial akan langsung dicap sebagai melakukan penebangan illegal. Bahkan praktek penebangan oleh komunitas yang telah mendapatkan ijin IPKMA di Papua pun dianggap sebagai penebangan illegal, alapagi pada areal-areal yang belum ada ijin dan diklaim sebagai hutan negara. Legalitas pembalakan oleh komunitas masih menjadi barang langka di negeri ini. Meskipun berbagai inisiasi yang mengarah kesana sudah dilakukan, tetapi semangatnya masih pada ketidakpercayaan dan stigma negatif lainnya, seperti masyarakat tidak bisa melakukan pengelolaan secara lestari; ketika diberi pengakuan lahannya akan diperjualbelikan, dan lain sebagainya. Masalah legalitas hasil pembalakan mestinya tidak menjadi satu-satunya tujuan.

Komunitas dan stakeholders pendukung community logging tetap harus berjuang untuk mewujudkan pengelolaan yang lestari tanpa harus menunggu niat baik negara dalam pemberian ijin kelola. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan individu pengelola, terutama dalam teknis manajemen hutan, manajemen organisasi, dan manajemen sumberdaya mutlak terus dilakukan. Disisi lain eksistensi nilai dan norma lokal/adat yang dianggap bisa menjaga budaya organisasi komunitas tetap harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Jika setidaknya hal-hal tersebut bisa dilakukan maka sebuah pengakuan (baik dari negara maupun bukan) pada manajemen komunitas dalam mengelola hutan dengan sendirinya akan berdatangan. Jika hal ini dapat menjadi gerakan bersama komunitas dan atau masyarakat yang melakukan pengelolaan hutan dengan baik ( terlepas negara menganggap legal atau illegal ) maka kelestarian hutan akan semakin dekat menjadi kenyataan.@yan




Comments RSS

Leave a Reply

Name (required)

Email (required)

Website

Speak your mind