Ketika Rakyat Melabeli Hutannya
Ketika Rakyat Melabeli Hutannya[1]
Hutan rakyat
Model pengelolaan hutan pada daerah yang telah dibebani hak milik sering disebut sebagai pengelolaan Hutan Rakyat. Masyarakat setempat menamainya dengan berbagai macam istilah, mulai wana, alas, talun, kebun campur, lembo, dll. Sejarah penanaman hutan rakyat telah berlangsung cukup lama. Di beberapa daerah di Jawa seperti di Gunung Kidul dan Wonogiri, penanaman hutan rakyat bahkan telah dilakukan sejak tahun 1950-an. Keterbatasan akses pada hutan negara, rusak dan kritisnya lingkungan sekitar, serta kebutuhan akan kayu, pakan ternak, dan sumber air, mendorong masyarakat mulai menanami lahan miliknya dengan tanaman tahunan disamping tanaman semusim.
Pada tahun 1970 sampai 1980-an pemerintah juga menggalakkan penanaman hutan rakyat, melalui berbagai proyek penghijauan. Instruksi Presiden tentang penghijauan nasional pada tahun 1980-an juga mendorong perluasan penanaman hutan rakyat. Hasilnya sekarang mulai kelihatan. Berdasarkan sensus pertanian tahun 2003 terdapat 3,43 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang mengusahakan hutan rakyat. Sementara itu menurut data Ditjend RLPS Dephut, pada tahun 2005 terdapat luasan hutan rakyat seluas 1,568,415.63 hektar dengan total potensi mencapai lebih dari 39,4 juta m3. Luasan itu terbagi atas hutan rakyat swadaya, hutan rakyat subsidi, hutan rakyat melalui kredit usaha hutan rakyat (KUHR), hutan rakyat yang dibangun dari DAK DR, dan hutan rakyat yang dibangun melalui program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan oleh Departemen Kehutanan. Sementara itu data terbaru hasil perhitungan BPKH wilayah XI Departemen Kehutanan, yang menganalisis tutupan lahan berdasarkan citra landsat menyebutkan bahwa luas total hutan rakyat saat ini mencapai 2,741,425 Ha.Sebuah angka yang fantastis, karena jika luas hutan negara yang diusahakan Perum Perhutani saja sekitar 2,1 juta hektar ( dengan berbagai kondisinya), jika ditambah luas hutan rakyat berdasarkan data terbaru ini akan menjadi lebih dari 4,8 juta hektar luas hutan di Jawa. Dari luasan tersebut diatas, saat ini hutan rakyat mampu memproduksi kayu rata-rata 6 juta m3 per tahun, hampir mendekati JPT kayu hutan alam yang pada tahun 2008 dan 2009 ditetapkan 9,1 juta m3.
Pengelolaan hutan rakyat biasanya dilakukan pada lahan-lahan tegalan, pekarangan, dan kebun. Model penanaman seperti kebun campur/agroforestry yang menggabungkan tanaman kayu dan non kayu serta tanaman semusim. Pada umumnya motif penanaman lahan milik dengan tanaman keras tidak sekedar didasari motif ekonomi atau produksi, tetapi juga motif ekologi terkait dengan rehabilitasi kawasan dan/atau penghijauan areal kritis. Tanaman kayunya sendiri bagi masyarakat laksana sebuah tabungan. Karenanya mulai dari penanaman, pemeliharaan, sampai dengan pemanenannya pun memiliki karakteristik sendiri, berbeda dengan sistem silvikultur yang lazim diperkenalkan di pendidikan ilmu kehutanan.
Ketika menanam yang terjadi adalah masyarakat melakukan adaptasi terhadap kondisi lahannya, tidak menggunakan jarak tanam, tetapi cenderung bagaimana agar lahan – yang biasanya kritis- ini dapat penuh ditanami. Setelah tanaman hidup pun hampir tidak ada pemeliharaan yang dilakukan. Tahapan pemeliharaan tanaman mulai dari pemupukan, wiwilan/prunning, dan penjarangan jarang sekali dilakukan. Sehingga yang terjadi adalah kemampuan bertahan dari suatu pohonlah yang akan memenangkan persaingan tumbuh meninggi dan membesar dibanding pohon-pohon yang lain. Konsekuensi yang lain adalah kualitas kayu yang dihasilkan biasanya tergolong biasa saja, lebih rendah dibanding kualitas kayu hasil tanaman perusahaan kehutanan. Umumnya batang kayu tidak terlalu lurus, banyak cabang dan mata kayu, yang berujung pada nilai jual yang juga tidak terlalu tinggi. Karakteristik lainnya adalah pada pemanenannya. Karena lebih banyak menanam tanaman keras sebagai tabungan dan/atau untuk merehabilitasi lahannya, ditambah realitas bahwa hutan rakyat adalah berada pada lahan-lahan milik masyarakat, maka biasanya pemanenannya pun dilakukan ketika pemilik lahan butuh biaya untuk berbagai keperluan. Muncullah istilah tebang butuh, yaitu menebang pohon ketika membutuhkan biaya hidup, misalnya untuk pendidikan, hajatan (nikah,sunnatan, dll), dan keperluan hidup yang lain.
Kelestarian hutan rakyat
Pengelolaan hutan alam di Indonesia sudah memasuki akhir masa. Tengoklah beberapa data dan informasi berikut ini. Kondisi penutupan hutan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin mengalami penurunan. Data Departemen Kehutanan menunjukkan bahwa pada tahun 2000 hutan Indonesia masih sekitar 94 juta hektar, sementara pada tahun 2005 tinggal tersisa 83,6 juta hektar. Sementara itu menurut analisis FAO, tahun 2005 penutupan hutan Indonesia adalah 88 Laju kerusakan hutan Indonesia pun menunjukkan angka yang fantastik. Sementara itu pada tahun 2007 luas hutan Indonesia disebutkan sekitar 93,9 juta ha, meliputi kawasan hutan seluas 85,96 juta hektar dan areal penggunaan lain seluas 7,96 juta hektar[2]. Dari tahun 1970 – 1990-an laju kerusakan hutan Indonesia diperkirakan antara 0,6 – 1,2 juta Ha per tahun. Sementara data departemen kehutanan menunjukkan bahwa laju kerusakan hutan pada tahun 1988 – 1997 menunjukkan angka 1,7 juta hektar pertahun. Pada tahun 1997 – 2000 kembali Departemen kehutanan merilis angka laju kerusakan hutan mencapai 2,83 juta hektar per tahun, dan data terbaru FAO menunjukkan angka kerusakah hutan kita mencapai 1,87 juta hektar per tahun untuk periode tahun 2000 – 2005.
Seiring semakin terdegradasinya hutan alam seperti ditunjukkan diatas, yang berujung pada semakin langkanya bahan baku kayu untuk berbagai keperluan-terutama industri yang menghasilkan produk dengan bahan baku utama dari kayu-, maka saat ini potensi kayu dari hutan rakyat semakin dilirik. Pembangunan hutan rakyat baik yang diinisiasi pemerintah melalui proyek-proyek penghijauan maupun hutan-hutan rakyat yang dibangun masyarakat sendiri memang telah menunjukkan hasilnya. Misalnya di Kabupaten Gunung Kidul tiap tahun lebih dari 60.000 m3 kayu dari hutan rakyat diperdagangkan dan diserap oleh industri-industri furniture dan kerajinan di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kebutuhan bahan baku kayu yang besar setelah langkanya kayu-kayu dari hutan alam, mengakibatkan indutri-industri kehutanan tersebut mulai berpaling untuk berburu kayu dari hutan rakyat. Akibatnya muncul tekanan yang cukup besar bagi kelestarian hutan rakyat itu sendiri. Disisi lain masyarakat pemilik hutan ternyata masih mempunyai posisi tawar yang lemah ketika berhadapan dengan para pedagang kayu. Akibatnya dengan dalih mengatasi kebutuhan tadi maka kecenderungan menjual kayu dengan harga murah sering terjadi pada praktek jual beli kayu dari hutan rakyat. Masyarakat juga seringkali buta terhadap harga dasar kayu, baik kayu bulat maupun olahan, karena tidak mengetahui pola dan alur perdagangan kayu, sehingga keuntungan terbesar justru jatuh kepada para pengepul kayu yang bisa langsung menjual kepada industri. Hampir semua pemilik kayu hutan rakyat juga masih menjual dalam bentuk kayu gelondongan dan belum dalam bentuk kayu olahan atau produk-produk akhir berbahan baku kayu, seperti furnitur dan kerajinan. Akibatnya belum ada nilai tambah yang diperoleh para pemilik kayu hutan rakyat tersebut. Gambar alur perdagangan kayu rakyat berikut ini menunjukkan cukup kompleknya pola dan alur perdagangan kayu dari hutan rakyat[3]
Sementara itu wacana pengelolaan hutan rakyat yang lestari pun sudah cukup lama bergulir. Antisipasi tekanan terhadap hutan rakyat yang lebih banyak berfungsi secara ekologi mendorong banyak pihak untuk mengkampanyekan serta mengimplementasikan model pengelolaan hutan rakyat lestari. Sampai sekarang belum ada yang bisa menjamin bahwa pengelolaan hutan rakyat dapat dikatakan lestari, tanpa melakukan dan melalui input pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat pengelolanya. Dari sisi manajemen kelembagaan, karena hutan rakyat berada diatas tanah milik maka pengelolaannya pun lebih banyak berbasis rumah tangga ( house hold management). Faktor pemilik lahan menjadi sentral dalam pengelolaan. Hal lain yang seringkali ditemui dalam pengelolaan hutan rakyat adalah rendahnya kualitas kayu yang dihasilkan akibat pengelolaan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah silvikultur, sehingga berakibat pada rendahnya nilai jual kayunya.
Beberapa kondisi diatas bukan tidak mungkin diatasi, meskipun juga bukan pekerjaan yang mudah. Untuk menuju pengelolaan hutan rakyat lestari, setiap pemilik lahan harus sadar bahwa hutan kepunyaannya akan berpengaruh terhadap perubahan, baik tegakan maupun kultur sosial. Sehingga mau tidak mau dibutuhkan sebuah manajemen berbasis komunitas atau komunal. Asistensi terhadap teknik silvikultur juga relatif mudah dilakukan karena pada dasarnya masyarakat membutuhkan teladan. Ketika ada seseorang dan/atau tokoh yang berhasil melakukan penanaman hutan rakyat dan terbukti menghasilkan nilai tambah maka tanpa disuruh pun masyarakat akan menanami lahannya dengan tanaman keras dan memeliharanya dengan betul. Aktivitas-aktivitas lainnya lebih pada sebuah upaya untuk membuat rancang bangun pengelolaan hutan rakyat lestari. Membangun sebuah kelembagaan masyarakat yang diakui semua pihak dan dapat menjalankan fungsi-fungsi manajerial, penataan kawasan hutan, pembuatan rencana pengelolaan hutan, inventarisasi dan identifikasi potensi dan hasil, dan peningkatan kapasitas, baik personal anggota dan pengurus ataupun lembaga merupakan hal-hal yang mesti dilaksanakan dalam rangka upaya menuju pengelolaan hutan rakyat lestari.
Pada awalnya tentu bukan sesuatu yang mudah. Akan tetapi dengan sudah adanya beberapa kelompok masyarakat yang melakukan hal itu dengan dukungan para pihak di daerahnya masing-masing, maka peluang untuk melakukan perluasan di tempat lain dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi setempat akan menjadi mudah untuk dilaksanakan.
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari
Salah satu instrumen yang dapat menguji apakah pengelolaan hutan oleh sebuah unit manajemen hutan bisa dikatakan lestari atau tidak adalah dengan sertifikasi ekolabel.Sertifikat ekolabel adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga dalam bentuk tanda/label pada unit manajemen dan/atau produk hasil pengelolaan hutan ketika telah memenuhi syarat lestari dalam pengelolaanya. Bentuk sertifikasi meliputi sertifikasi pihak I: Self Declaration,yaitu pernyataan diri dari sebuah perusahaan yang menginginkan kinerjanya diakui berdasarkan standar tertentu . Ini sifatnya voluntary atau suka rela. Sertifikasi Pihak II, yaitu penilaian dilakukan oleh pemerintah, berdasarkan standar pemerintah, sifatnya mandatory atau wajib dilakukan, dan terakhir sertifikasi Pihak III, yaitu penilaian oleh Pihak ketiga independen dan telah diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi, sifatnya voluntary.
Di Indonesia pengembangan standar sertifikasi ekolabel dilakukan oleh Lembaga Ekolabel Indonesia, yang sejak tahun 1999 telah menetapkan standar sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ( Sertifikasi Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari, Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari) dan Sertifikasi Lacak Balak atau chain of custady. Unit manajemen hutan akan dinilai dengan seperangkat prinsip, kriteria, dan indikator tertentu yang meliputi aspek-aspek produksi, ekologi, dan sosial. Penilaian dilakukan oleh para penilai lapangan dan panel pakar dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang diakreditasi LEI. Saat ini LEI telah mengakreditasi 3 LS, yaitu PT Mutu Agung Lestari, PT TuV International Indonesia,dan PT Sucofindo. Jika unit manajemen dapat memenuhi dan lulus penilaian maka areal hutan yang dikelolanya dapat dikatakan telah dikatakan bahwa unit manajemen tersebut dapat melakukan pengelolaan hutan secara lestari.
Untuk hutan rakyat maka penilaian dilakukan dengan menggunakan sistem sertifikasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBML).Sistem pengelolaan hutan yang dilakukan oleh individu atau kelompok suatu komunitas, pada lahan negara, lahan komunal, lahan adat atau lahan milik (individual/rumahtangga) untuk memenuhi kebutuhan individu/rumahtangga dan masyarakat, serta diusahakan secara komersial ataupun sekedar untuk subsistensi disebut Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat[4].Dari definisi tersebut, maka prinsip pokok PHBM, adalah pertama pengelola hutan adalah masyarakat setempat,kedua satuan analisa adalah komunitas, ketiga dalam PHBM terjadi pengembangan institusi budaya, khususnya institusi ekonomi & produksi lokal,keempat tiap komunitas secara ideal dapat mengembangkan pengetahuan bersama yang khas dan konstekstual. Sedangkan keragaman PHBM diidentifikasi berdasar asal-usul prakarsa pengelolaannya, status lahan, fungsi kawasan, jenis produk utama yg diusahakan, dan kelembagaannya. Dari situ ditemukan tipologi pengelolaan hutannya dan tipologi unit manajemen yang akan dinilai.
Sistem sertifikasi PHBML yang dikembangkan LEI terdiri dari 2 skema, yaitu skema I dan skema II. Untuk skema I sertifikasi dilakukan pada unit manajemen yang mengelola hutannya pada tanah yang diklaim sebagai tanah negara, misalnya pada HKm, Hutan Desa, dan Hutan Adat. Pengajuan sertifikasi dilakukan oleh UM sendiri, Penilaian dilakukan oleh penilai lapangan dan pengambilan keputusan dilakukan oleh Tim Pakar Pengambil Keputusan dengan metode Analisis berjenjang/berhirarki. Sedangkan skema II adalah sertifikasi dengan pengakuan atas klaim ( dilakukan oleh sebuah lembaga penjamin) kepada UM yang dianggap telah melakukan pengelolaan hutannya dengan baik, yang dilakukan pada lahan milik ( hutan rakyat). Pada skema ini pengajuan dapat dilakukan oleh lembaga penjamin yang mendapat mandat dari UM, yang menjamin bahwa masyarakat dapat melakukan pengelolaan hutannya dengan baik. Karena yang mengajukan lembaga penjamin maka LS hanya akan melakukan penilaian akhir oleh Tim Pakar Pengambil Keputusan berdasarkan laporan-laporan yang dibuat penjamin serta pihak-pihak lain dan memverifikasinya dengan UM. Pengambilan keputusan tidak menggunakan analisis berjenjang tetapi dengan skoring. Prosedur pengajuan sertifikasi PHBML dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
|
Persetujuan dari Masyarakat Pengelola Hutan |
|
Skema 1 |
|
Skema 2 |
|
Dokumen |
|
Keputusan untuk Penilaian Lapangan |
|
Ya |
|
Pengambilan Keputusan |
|
Penilikan |
|
Sertifikat dicabut |
|
Sertifikat diteruskan sampai penilikan selanjutnya |
|
Lulus |
|
Tidak Lulus |
|
Penilaian Lapangan |
|
Masukan dari Masyarakat |
|
Laporan/Dokumen Pernyataan |
|
Data tidak cukup |
|
Data cukup |
|
Pengambilan Keputusan |
|
Penapisan
|
|
Pengajuan Permohonan Sertifikasi PHBML |
|
Tidak |
|
Penapisan |
|
|
Masa berlaku sertifikat ekolabel adalah 5 (lima) tahun untuk yang mengikuti skema I dan untuk skema II berlaku selama 15 tahun. Selama jangka waktu tesebut terdapat penilikan atau survaillance untuk mengetahui konsistensi serta perkembangan paska penilaian. Jumlah penilikan bergantung kepada hasil nilai serta pertimbangan tim pengambil keputusan.
Jika setelah unit manajemen dinyatakan lulus sertifikasi dan terdapat pihak-pihak yang berkeberatan, baik dari proses penilaian, hasil penilaian, maupun terhadap kinerja UM yang dinilai maka pihak tersebut dapat mengajukan pernyataan keberatan kepada LS, dan selanjutnya jika materi keberatan dianggap cukup memenuhi obyek yang menjadi sengketa maka LS akan mengirimkannya kepada LEI dan LEI akan membentuk Dewan Pertimbangan Sertifikasi untuk menyelesaikan proses keberatan tersebut.
Jadi dari paparan singkat tentang sistem sertifikasi yang dikembangkan LEI diatas, maka sistem sertifikasi menerapkan persyaratan minimum yang ketat, yaitu penilaian dilakukan oleh pihak ketiga serta dalam proses dilakukan secara transparan dan melibatkan para pihak, baik yang berada pada wilayah sekitar unit manajemen maupun publik yang lebih luas. Prinsip dan proses ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kredibilitas sistem yang akan meningkatkan tingkat kepercayaan para penggunanya.
Perkembangan Sertifikasi PHBML
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) telah mengembangkan sistem sertifikasi PHBML sejak tahun 2002. Sistem tersebut telah diimplementasikan pada penilaian beberapa unit manajemen hutan rakyat dan hutan adat. Hasilnya saat ini sudah ada 5 (lima) unit manajemen hutan rakyat dan 1 (satu) unit manajemen hutan adat, yang diindikasikan dapat melakukan pengelolaan hutan secara lestari. Unit-unit manajemen tersebut adalah Forum Komunikasi Petani Sertifikasi (FKPS) Desa Selopura, FKPS Desa Sumberrejo (keduanya terletak di Kecamatan Batuwarno, kabupaten Wonogiri) yang memperoleh sertifikat ekolabel pada bulan Oktober 2004. Kemudian Koperasi Wana Manunggal Lestari Kabupaten Gunung Kidul, yang memperoleh sertifikat ekolabel pada bulan September 2006, dan Gabungan Organisasi Pelestari Hutan (GOPHR) Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Perkumpulan Petani Pelestari Hutan (PPHR) Kecamatan Giriwoyo, yang memperoleh sertifikat ekolabel pada bulan Januari 2007, serta Menua Rumah Panjae Sui utik di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Total areal hutan rakyat yang tersertifikasi mencapai lebih dari 14,700 hektar, meliputi 5,200 hektar hutan rakyat dan 9,500 hektar hutan adat.Dominasi jenis tanaman kayu-kayuan pada hutan rakyat adalah Jati, Mahoni, Akasia, dan Trembesi,dll.
Tabel Unit Manajemen Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat yang telah Mendapat Sertifikat Ekolabel
|
No |
Unit Manajemen |
Kabupaten |
Luas (Ha) |
Pendamping/ Penjamin |
Lembaga Sertifikasi |
|
1. |
FKPS Desa Selopuro |
Wonogiri, Jateng |
262,77 |
PERSEPSI |
PT. MAL |
|
2. |
FKPS Desa Sumberejo |
Wonogiri, Jateng |
547,18 |
PERSEPSI |
PT. MAL |
|
3. |
Koperasi Wana Manunggal Lestari |
Gunung Kidul, Yogyakarta |
815,00 |
PKHR UGM, Shorea, Arupa |
PT TUV |
|
4. |
GOPHR Wono Lestari Makmur |
Sukoharjo, Jawa Tengah |
1.179,00 |
PERSEPSI |
PT. MAL |
|
5. |
PPHRCatur Giri Manunggal |
Wonogiri, Jateng |
2.434,00 |
PERSEPSI |
PT. MAL |
|
6. |
UM Rumah Panjae MenuaSungai Utik |
Kapuas Hulu, Kalbar |
9.545,00 |
AMAN |
PT. MAL |
|
Total Luas |
|
14.782,95 |
|
|
|
Disamping unit-unit manajemen hutan yang telah mendapat sertifikat ekolabel tersebut, saat ini terdapat beberapa unit manajemen hutan rakyat di Jawa dan luar Jawa ( NTB, Muna,dll) yang sedang mempersiapkan diri untuk dapat mengikuti penilaian sertifikasi ekolabel.
Inisiasi sertifikasi hutan rakyat dilakukan disamping untuk menunjukkan pengakuan para pihak terhadap pengelolaan hutan rakyat yang lestari juga untuk meningkatkan nilai tambah hasil hutan dari hutan rakyat. Setelah disertifikasi diharapkan ada insentif pasar dari para pembeli yang eco sensitive untuk membeli hasil hutan dari hutan yang telah mendapatkan sertifikat ekolabel dengan membayar lebih tinggi dibanding dengan yang belum mempunyai sertifikat ekolabel. Pengakuan, peningkatan kapasitas internal, serta peningkatan nilai ekonomi hasil hutannya jika semua dapat tercapai maka cita untuk memberdayakan masyarakat akan mulai nampak hasilnya.
Bagaimana setelah mendapat sertifikat?
Pada umumnya mengapa para pemilik hutan mau mengikuti inisiasi sertifikasi adalah disebabkan karena faktor internal dan eksternal. Dari sisi internal, dorongan membangun hutan rakyat adalah lebih sebagai penyelamatan lingkungan. Terbukti setelah hutan menjadi baik, banyak muncul sumber mata air baru serta sedikit banyak hasil kayunya bisa dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Masyarakat menyadari bahwa hutan rakyat memang harus dikelola secara lestari. Untuk itulah mereka bersama-sama membentuk kelembagaan, membuat aturan bersama, serta membuat rencana kelola. Mereka tentu tidak ingin hutan yang sudah susah payah dibangunnya kembali rusak tanpa kendali. Faktor eksternal, terkait mekanisme pasar yang belum adil pada produsen-produsen pemilik kayu seperti ini. Maraknya illegal logging juga menjadi pemicu, karena seringkali kayu-kayu yang nota bene berasal dari hutan milik, dianggap tidak legal dari sisi aturan yang dibuat departemen terkait. Faktor lainnya tentu saja tekanan dari para pembeli dan konsumen yang memang ingin menggunakan produk-produk dari areal hutan yang telah dikelola secara lestari, meskipun ada konsekuensi kenaikan harga.
Paska mendapatkan sertifikat, permasalahan yang masih sering mengemuka adalah masalah pasar, terkait bagaimana memasarkannya dan mengundang pembeli yang mau membeli kayu-kayu sertifikasi ini. Sudah cukup banyak pembeli yang berminat untuk membeli kayu sertifikasi, akan tetapi karena permintaan yang banyak, dan harus kontinyu, ini masih sulit dipenuhi oleh unit2 manajemen tersebut. Disisi lain sebagian pembeli juga menuntut spesifikasi kayu yang relatif tinggi, sementara kayu yang tersedia spesifikasinya masih dibawah standar. Hal lainnya adalah masih terbatasnya sumberdaya modal yang dimiliki unit manajemen, sehingga seringkali belum dapat menjamin bahwa anggota mesti menjual melalui kelompok atau koperasi, karena kelompok atau koperasi juga belum dapat secara optimal membeli kayu dari anggota yang ditebang sesuai kebutuhan mereka.
Berbagai permasalahan tersebut tentu tidak dapat diselesaikan sendiri oleh unit manajemen, karena justru banyak yang disebabkan oleh faktor eksternal, misalnya berkaitan dengan belum tersedianya perangkat kebijakan yang mengatur pengelolaan hutan rakyat lestari, yang dapat menjamin perdagangan hasil hutan yang adil. Solusi dari berbagai permasalahan tersebut dapat dilakukan secara kolaboratif oleh para pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung pada pengelolaan hutan rakyat. Pemerintah dapat menginisiasi sebuah kebijakan yang dapat menjamin pengelolaan hutan rakyat yang baik serta mengatur sebuah mekanisme perdagangan yang adil terhadap hasil hutan dan produk-produk dari hutan yang bersertifikat ekolabel atau menyediakan dukungan program dan finansial yang terkait dengan kegiatan pengelolaan hutan rakyat. Para fasilitator seperti NGO dan Perguruan Tinggi dapat sebagai penjamin bagi UM yang akan mengajukan penilaian sertifikasi ekolabel. Para pelaku industri dapat memprioritas untuk membeli bahan baku kayu yang berasal dari hutan rakyat tersertifikasi, serta melalui program corporate social responsibility juga dapat membantu peningkatan kapasitas unit manajemen. Lembaga keuangan, seperti bank, dapat mendukung misalnya melalui kemudahan fasilitas pinjaman modal, dan aparat keamanan seperti polisi misalnya dapat menjamin perjalanan kayu dan produk-produk berbahan baku kayu bersertifikat ekolabel.
Apa yang sudah dilakukan para pihak di Kabupaten Gunung Kidul dapat menjadi pelajaran bersama. Disana pemda dan para pihak yang lain membentuk Kelompok Kerja Hutan Rakyat Lestari, yang salah satu program utamanya adalah bagaimana membuat hutan rakyat di Kabupaten Gunung Kidul dapat dikelola secara lestari dan dapat mengikuti proses penilaian sertifikasi ekolabel. Pokja juga menginisiasi beberapa kebijakan daerah, seperti Perda Pengelolaan Hutan Rakyat, untuk lebih menjamin inisiasi tersebut. Disamping itu para pihak yang terlibat dalam promosi pengelolaan hutan rakyat lestari, mulai dari Pokja HRL, unit manajemen hutan rakyat, perusahaan pengolah kayu sampai pada penjual produk akhir di Perancis telah melakukan kerjasama dan menandatangani nota kesepahaman untuk bersama-sama mendorong pengelolaan hutan rakyat lestari demi perbaikan kualitas lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disamping itu pernah pula diinisiasi sebuah jejaring dalam bentuk Aliansi Pendukung Sertifikasi PHBML, yang didukung oleh para unit manajemen hutan rakyat yang telah mendapat sertifikat ekolabel, para pendamping, LEI, dan ASMINDO.
Model-model aliansi dan/atau kerjasama seperti tersebut diatas tentu saja dapat dikembangkan di tempat yang lain. Pelajaran yang paling penting dari berbagai inisiasi tersebut adalah sebuah program untuk membuat pengelolaan hutan rakyat yang lestari tidak akan dapat berjalan sendiri. Masing-masing pihak sesuai peran dan fungsinya dapat berpartisipasi mewujudkan hal ini.@yan
[1] Disiapkan oleh Gladi Hardiyanto [ yayan@lei.or.id]. Tulisan ini tidak mencerminkan pendapat Lembaga Ekolabel Indonesia tetapi merupakan pendapat dan opini penulis sendiri.
[2] Departemen Kehutanan, Eksekutif Data Kehutanan 2007
[3] Gambar ini diambil dari Dokumen pengajuan sertifikasi ekolabel Koperasi Wana Manunggal Lestari Kabupaten Gunung Kidul,2007
[4] Naskah Akademik Sistem Sertifikasi PHBML, 2000
Leave a Reply
