Community Logging dan Utopia Kelestarian Hutan

July 7th, 2007

“ we can not solve problems by using the same kind of thinking we used when we created them” (Albert Einsten)Community_logging_2

Pengelolaan hutan yang lestari masih menjadi mimpi kita bersama. Hutan sebagai sumberdaya alam yang dapat diperbaharui semestinya bisa dikelola secara lestari guna mendukung perikehidupan bersama, khususnya masyarakat yang tinggal disekitarnya. Akan tetapi setelah lebih dari 4 (empat) dasa warsa pengelolaan hutan di Indonesia, hutan khususnya hasil kayunya masih dianggap sebagai sumber devisa dan modal pembangunan sehingga keberadaannya terus dieksploitasi.

Disisi lain belum diakuinya hak dan ruang kelola masyarakat serta menjadi mapannya hak menguasai negara atas sumberdaya alam menurunkan berbagai kebijakan kehutanan yang sentralistik, berbasis negara, dan pro pemodal besar. Berbagai kebijakan tersebut justru semakin melebarkan konflik sumberdaya alam ( hutan) antara pemerintah dan masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar kawasan hutan, terutama yang diklaim sebagai hutan negara.

Diskursus pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang sering dikatakan sebagai paradigma baru pengelolaan hutan di Indonesia ternyata tidak beranjak pada persoalan-persoalan kepastian hak dan model implementasinya. Jika kita telusur lebih jauh maka pengelolaan hutan berbasis/oleh masyarakat baik yang diinisiasi pemerintah maupun pihak-pihak lain masih sebagai kumpulan pilot proyek yang pembelajarannya belum-untuk tidak mengatakan tidak- bisa dimassalkan. Ketika berbagai konsep, model, dan praktek-praktek pengelolaan hutan tersebut masih dalam kerangka proyek, bahkan pilot proyek, maka pernyataan bahwa sudah terjadi perubahan paradigma pengelolaan hutan dari berbasis negara menjadi berbasis masyarakat layak dipertanyakan.

Community logging (CL) atau lebih dikenal sebagai pembalakan oleh komunitas mulai dikenal sebagai salah satu alternatif kegiatan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Berbeda dengan model dan bentuk-bentuk CBFM yang lain, seperti Hutan Kemasyarakatan, Perhutanan Sosial (Social Forestry), Hutan Desa, Hutan Kampung, dan Hutan Rakyat, yang lebih mengedepankan konsep pengelolaan kawasan dan atau areal hutan, maka CL dari sudut penamaan langsung mengarah pada aktifitas pembalakan kayu atau logging yang dilakukan oleh komunitas berdasarkan nilai dan norma yang berlaku pada komunitas tersebut. Jika sekedar mendefinisikan istilah maka CL bisa dipandang hanya sebagai bagian kegiatan CBFM, yaitu dari sisi penebangan kayu.

Tentu saja konsep CL tidak sesederhana itu. Meskipun belum menemukan literatur yang membahas tuntas konsep dan atau model ini, yang penulis pahami CL adalah sebuah model pembalakan hutan yang dilakukan oleh komunitas, dalam hal ini masyarakat tempatan dan atau adat berdasarkan nilai, norma, atau kesepakatan yang berlaku pada komunitas tersebut. Agar dapat dikatakan sebagai sebuah model pengelolaan hutan, apalagi yang lestari, maka model CL setidaknya harus memiliki beberapa prasyarat pendukung. Prasyarat tersebut antara lain kelembagaan komunitas yang akan melakukan pengelolaan hutan, kepastian wilayah kelola dan unit pengelolaan serta kapasitas pengelola. Ketiga prasyarat tersebut menjadi mutlak dimiliki bagi sebuah unit manajemen hutan yang dikelola komunitas. Bentuk, struktur, dan kultur kelembagaan seperti apakah yang dapat menjamin kelestarian pengelolaan masih menjadi pertanyaan bersama. Apakah kelembagaan di tingkat desa? Kelembagaan adat? Koperasi? Badan usaha desa? Badan usaha yang dibentuk berdasarkan adat setempat? Atau ada skema yang lain?. Pertanyaan selanjutnya berada di wilayah kelola yang mana? Hutan negarakah? Hutan hak/milik? Atau hutan adat? Serta unit pengelolaan pada tingkat mana? Desa? Dusun? Kecamatan? Atau lebih luas dari itu?, dan terakhir kapasitas pengelola/SDM yang seperti apa yang dibutuhkan untuk melakukan CL secara lestari?

Sampai disini perlu ditegaskan lagi apakah CL merupakan model alternatif dalam konteks CBFM atau sebetulnya hanya sebuah payung aktifitas, ketika misalnya masyarakat tempatan melakukan pengelolaan hutan (termasuk pembalakan), seperti pada inisiasi pengelolaan dan atau pengusahaan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Social Forestry, hutan rakyat, dan hutan desa. Ketika community logging dianggap sebagai model baru pengelolaan hutan berbasis masyarakat, maka pertanyaan-pertanyaan terkait dengan kelembagaan, wilayah kelola, unit pengelolaan dan kapasitas pengelola harus dijawab dahulu. Dalam hal ini CL harus memiliki kekhasan dibanding dengan konsep model-model CBFM yang lain tersebut. Jika CL hanya dilihat sebagai sebuah aktifitas pembalakan yang dilakukan oleh unit manajemen komunitas/masyarakat tempatan, baik dilakukan di wilayah hutan negara, hutan adat, maupun hutan rakyat, maka beberapa model CBFM yang telah berjalan, seperti HKm, SF, Hutan Adat dan Hutan Rakyat bisa dikatakan sebagai sebuah bentuk CL jika memang dalam pengelolaannya terdapat aktifitas pembalakan yang berjalan berdasarkan nilai dan norma yang disepakati komunitas pengelola.

Terlepas dari kedua persepsi diatas, praktek-praktek pembalakan oleh komunitas dengan model dan bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah diinisiasi memberikan pengalaman dan pembelajaran yang menarik. Inisiatif-inisiatif baru yang dibangun dan dikembangkan para pihak terlihat belum menunjukkan idealitas sebuah pengelolaan dan pembalakan hutan yang bisa dikatakan lestari. Kita ambil contoh pembelajaran implementasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di beberapa provinsi dan Pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu oleh masyarakat adat (IPKMA) kepada Koperasi Masyarakat (Kopermas) di Papua. Kedua program yang diinisiasi pemerintah (pusat dan daerah) tersebut bisa dibilang jalan di tempat dan gagal. Pada tahun 1999/2000 banyak diterbitkan ijin pengusahaan HKm kepada koperasi dan kelompok-kelompok masyarakat.

Dari sisi kelembagaan, wilayah kelola, unit pengelolaan, dan bahkan status dan atau aras haknya cukup jelas. Kelompok masyarakat dalam bentuk koperasi masyarakat mendapatkan hak pengusahaan hutan dalam luasan tertentu dengan jangka waktu pengelolaan tertentu pula. Sepertinya sekilas tidak ada masalah. Akan tetapi ketika program ini berjalan, maka yang terjadi ternyata lebih sebagai percepatan eksploitasi hutan. Masyarakat tempatan yang diharapkan memperoleh keuntungan paling besar dari program ini ternyata tetap miskin karena hanya mendapat fee bagi hasil kayu yang jumlahnya jauh lebih kecil dibanding dengan yang didapatkan ”mitranya”.

Disamping itu rusaknya sumberdaya hutan dan lingkungan sekitar mengakibatkan masyarakat tempatanlah yang paling pertama terancam bencana.Tidak jarang muncul juga permasalahan sosial, seperti konflik horisontal antara masyarakat yang jadi anggota koperasi dengan yang bukan. Kondisi ini sempat penulis jumpai ketika melihat sebuah praktek pengelolaan HKm di daerah Baronang (sekarang masuk Kabupaten Gunung Mas) di Kalimantan Tengah.

Pengalaman implementasi IPKMA di Papua juga tidak terlalu berbeda. Penulis sempat melihatnya di Kabupaten Sarmi, Papua. Program yang bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan pendapatan masyarakat adat di sekitar hutan, justru akhirnya dihentikan karena konflik kebijakan dan kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah. Disisi lain implementasi IPKMA tersebut juga jauh dari praktek-praktek kelestarian. Orientasi hasil yang sebanyak-banyaknya ditambah masih lemahnya manajemen kelembagaan pemegang ijin dan keterbatasan sumberdaya manusia dan modal yang dimiliki mengakibatkan kembali maraknya praktek-praktek kerjasama operasional antara masyarakat pemegang ijin dan pengusaha-pengusaha kayu. Ujung-ujungnya kembali masyarakat pemegang ijin yang dirugikan, disamping karena mendapat bagi hasil yang lebih kecil juga semakin rusaknya sumberdaya hutan adat yang dimilikinya.

Apakah sudah ada praktek-praktek pembalakan oleh komunitas yang lestari atau mengindikasikan menuju kelestarian, baik kelestarian sumber daya hutan, kelestarian hasil, dan usahanya?. Unit manajemen hutan rakyat di Wonogiri dan Konawe Selatan yang telah mendapatkan sertifikat ekolabel dapat menjadi contoh. Kepastian areal kerja, manajemen pengelolaan hutan yang dibangun dan dikelola berdasarkan perencanaan bersama dan partisipatif, peningkatan kapasitas pengelola, serta dukungan dari para pihak menjadikan unit manajemen tersebut diindikasikan mempraktekkan pengelolaan hutan yang lestari, berdasarkan hasil penilaian standar sertifikasi ekolabel. Banyak pengelolaan hutan adat dan hak ulayat, seperti di Sungai Utik (Kalimantan Barat), Buntok (Kalimantan Tengah) yang juga diindikasikan lestari karena dikelola berdasarkan nilai, norma dan kesepakatan adat yang masih erat dianut. Dalam hal ini hutan tidak dikedepankan sekedar penghasil manfaat ekonomi, tetapi justru manfaat ekologis, sosial, bahkan budaya dan religi. Yang masih menjadi masalah adalah negara belum mengakui praktek-praktek pengelolaan hutan berbasis masyarakat tersebut, khususnya yang dilakukan oleh tempatan dan masyarakat adat. Akibatnya ketika masyarakat melakukan penebangan yang bertujuan komersial akan langsung dicap sebagai melakukan penebangan illegal. Bahkan praktek penebangan oleh komunitas yang telah mendapatkan ijin IPKMA di Papua pun dianggap sebagai penebangan illegal, alapagi pada areal-areal yang belum ada ijin dan diklaim sebagai hutan negara. Legalitas pembalakan oleh komunitas masih menjadi barang langka di negeri ini. Meskipun berbagai inisiasi yang mengarah kesana sudah dilakukan, tetapi semangatnya masih pada ketidakpercayaan dan stigma negatif lainnya, seperti masyarakat tidak bisa melakukan pengelolaan secara lestari; ketika diberi pengakuan lahannya akan diperjualbelikan, dan lain sebagainya. Masalah legalitas hasil pembalakan mestinya tidak menjadi satu-satunya tujuan.

Komunitas dan stakeholders pendukung community logging tetap harus berjuang untuk mewujudkan pengelolaan yang lestari tanpa harus menunggu niat baik negara dalam pemberian ijin kelola. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan individu pengelola, terutama dalam teknis manajemen hutan, manajemen organisasi, dan manajemen sumberdaya mutlak terus dilakukan. Disisi lain eksistensi nilai dan norma lokal/adat yang dianggap bisa menjaga budaya organisasi komunitas tetap harus dipertahankan dan dijunjung tinggi. Jika setidaknya hal-hal tersebut bisa dilakukan maka sebuah pengakuan (baik dari negara maupun bukan) pada manajemen komunitas dalam mengelola hutan dengan sendirinya akan berdatangan. Jika hal ini dapat menjadi gerakan bersama komunitas dan atau masyarakat yang melakukan pengelolaan hutan dengan baik ( terlepas negara menganggap legal atau illegal ) maka kelestarian hutan akan semakin dekat menjadi kenyataan.@yan

Selamat Hari Lingkungan Hidup Dunia

June 4th, 2007
Lembayung_senja_di_sungai_bulan Saat sedang menulis ini, di Bogor sedang hujan deras disertai petir. Tidak seperti biasanya hujan petir begini sudah turun sesiang ini. Kemarin dan tadi pagi melihat berita di TV warga Banda Aceh berlarian karena mendengar sirine tanda akan adanya tsunami, juga ada berita BMG meramalkan bahwa tanggal 7 Juni akan ada gelombang pasang yang mendera sejumlah wilayah Indonesia. Lumpur Lapindo di Porong belum juga surut, bahkan telah muncul anak-anak semburan di beberapa tempat. Kemarin masih ada berita illegal logging terhadap ribuan kayu di Taman Nasional Sebangau Kalteng. Rebutan tanah dan lahan di Meruya Selatan dan Alas Tlogo-Pasuruan masih sayup-sayup terdengar.Banjir besar di Kutai kartanegara, gelombang pasang di sepanjang Pantai Selatan Jawa dan Sumatera, angin puting beliung di jogjakarta, juga masih belum bisa hilang dari ingatanku,pun gempa dan tsunami di Aceh atau gempa besar di Jogja, masih terdengar berita-beritanya. Renovasi dan rekonstruksi yang belum selesai, dana yang diselewengkan, rumah dome yang malah jadi tempat wisata, dan isak tangis warga ketika memperingati 1 atau 2 tahun bencana-bencana itu masih jelas terekam di memoriku. tapi kenapa mesti jauh-jauh mengingat. Sudah 2 minggu lebih truck pengangkut sampah di komplek rumahku tidak datang. Sampah pun menggunung di belakang. mesti sudah masuk tas kresek, masih juga bocor digerogoti tikus tanah dan kucing. Listrik, kalau hujan gede begini pasti jadi byar-pet, air ledeng juga setali tiga uang alias sami mawon, jalan-jalan yang sudah tambal sulam kembali terkoyak menimbulkan genangan air dan lumpur. Di jalan baru Bogor, bahkan mahasiswa yang berdemo pernah menanami jalan-jalan itu dengan pohon pisang. Kenapa ya hari ini, 5 juni, yang sejak tahun 1972 diperingati menjadi hari lingkungan hidup sedunia, kok aku jarang mendengar dan melihat berita tentang bagaimana upaya memelihara, menjaga, dan menyelematkan lingkungan? eh, tapi tadi pagi ada berita greenpeace,walhi,dll yang bikin teatrikal di pantai Bali ding. Katanya untuk mengingatkan bahaya pemanasan global.

Biasanya hari ini banyak kalangan yang merayakannya dengan mengadakan acara seremonial dan insidental: naik dan bersih-bersih gunung; bersih-bersih pantai; menutup jalan masuk kampus agar kendaraan bermotor tidak masuk kampus; seminar dan lokakarya lingkungan hidup;menanam pohon; memberi penghargaan kepada para pelestari lingkungan dan sampai pada aksi demonstrasi,baik demo turun ke jalan sampai demo membuat barang-barang daur ulang. Tapi kok aku belum mendengarnya ya?…ah tapi mungkin aku saja yang sudah kuper, nggak pernah main, atau lebih seneng nonton infotainment daripada berita…yang pasti sih minyak goreng masih Rp 8000-an perkilo, presiden SBY ndak mau hadir di sidang interpelasi DPR, besok tanggal 8 Adjie pangestu akan menikahi Nadia yang katanya mau dirayakan di bandung dengan pesta kebun…

Indonesia sebagai juara dunia penghancur hutan

May 14th, 2007

P3130074_1

Ujung-ujungnya masalah keshahihan data

Beberapa waktu yang lalu muncul berita yang cukup mengejutkan. Data badan dunia yang menangani pangan dan pertanian (Food and Agriculture Organization atau FAO) menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan

Indonesia

dari tahun 2000 – 2005 tercepat dari 44 negara yang diamati. Angka 1,871 juta hektar per tahun kehancuran hutan Indonesia ( 2 % dari luas hutan yang tersisa atau sekitar 51 kilometer persegi per hari) sudah menjadikan Indonesia sebagai kandidat penerima Guinness World of Record sebagai Negara penghancur hutan tercepat pada tahun 2006.

Angka-angka ini tentu saja menjadikan semakin panjangnya daftar pro dan kontra di seputar keshahihan data dan informasi. Departemen Kehutanan langsung membantah data-data tersebut. Versi resmi pengampu kebijakan kehutanan ini menyebutkan bahwa laju kerusakan hutan per tahun periode tahun 2000 – 2006 mencapai 1,18 juta hektar. Sebuah angka yang masih fantastic tentunya. Kalau kita lihat kembali ke belakang, Departemen Kehutanan sendiri bahkan pernah memunculkan angka lebih dari 3 juta hektar hutan kita rusak setiap tahunnya. Penelitian World Bank pernah menyebutkan angka 2 jutaan hektar, dan WALHI juga pernah memaparkan data bahwa hutan kita yang rusak setiap tahun mencapai 2,7 juta hektar.

Daftar angka-angka tersebut tentu saja akan menjadi semakin panjang jika ditambahkan dengan sumber-sumber lain. Yang menjadi pertanyaan bagi pembaca awam tentu saja mana data yang benar? Bagaimana cara pihak-pihak tersebut mengukur? Jangan-jangan angka-angka tersebut hanya puncak gunung es saja. Kenyataan di lapangan akan jauh lebih besar lagi. Yang pasti sampai sekarang belum ada pengukuran menyeluruh di lapangan tentang data-data dasar luasan hutan negeri ini. Pengukuran lebih banyak didasarkan pada hasil penafsiran citra land sat tanpa didukung hasil inventarisasi yang valid dari lapangan.

Kita kesampingkan dulu data laju kerusakan hutan. Jika kita bertanya seberapa tersisa luas hutan Indonesia, maka jawabannya pasti jika berbagai macam data. Pengalaman sebuah lembaga swadaya masyarakat yang sedang menyusun buku laporan keadaan hutan Indonesia dapat dijadikan pelajaran. Ternyata sangat sulit sekali mencari data dan informasi kondisi dan luasan hutan Indonesia yang up to date. Padahal dari sisi kelembagaan Dephut mempunyai badan planologi yang memang tugasnya mengurus penataan dan pengaturan hutan, termasuk memastikan keshahihan data dan informasi dasar kehutanan. Sayangnya kelembagaan ini belum berjalan optimal meskipun telah didukung sumberdaya manusia dan pastinya pendanaan yang besar.

Bagaimanapun ketersediaan data dan informasi yang valid dan up to date akan menjadi dasar bagi program-program pembangunan kehutanan selanjutnya. Data dan informasi yang tepat tentu saja akan menjadi mata untuk melihat dan mengetahui arah yang benar. Tentu tidak ada yang tidak mungkin untuk mendapatkan data-data tersebut. Memang dibutuhkan solidaritas semua yang menyebut dirinya Rimbawan untuk bersama-sama mencari solusi bagi perbaikan pembangunan hutan kita. Inventarisasi hutan nasional berdasarkan data dan informasi langsung dari lapangan menjadi kebutuhan mendesak. Ribuan mahasiswa dan sarjana baru kehutanan dari puluhan Fakultas Kehutanan ditambah dengan pegawai-pegawai Departemen Kehutanan dapat bersama-sama melakukan pekerjaan yang dari sisi teknis tidak terlalu sukar ini. Tinggal dibutuhkan beberapa orang leader yang mampu mendorong hal ini. Jika kerja sederhana tetapi luas cakupannya ini bisa dilakukan maka berbagai sorotan dan tudingan negatif tentang hancurnya hutan Indonesia perlahan-lahan bisa kita tepis. Tidak perlu menepis dan membantah dengan angka-angka tandingan tetapi dengan kerja bersama untuk merehabilitasi hutan, mengelolanya, dan menegakkan hukum dan aturan main yang ada dengan melibatkan para pihak yang langsung bergantung pada hutan, dapat menjadi pilihan strategi yang layak diterapkan. @yan

Hutan kemasyarakatan di Kulon Progo

January 15th, 2007

Paparan dibawah ini sekedar ingin menggambarkan bahwa ada beberapa site meskipun masih dalam skala luasan yang kecil mulai menunjukkan tanda-tanda pengelolaan hutan yang lestari. Kuncinya tentu saja beri kepercayaan pada rakyat untuk dapat mengelola hutannya, meskipun saat ini hutan-hutan tersebut diklaim sebagai milik negara. Kumpulan cerita-cerita pengelolaan hutan oleh masyarakat ini jika dibuat masif maka akan menjadi sebuah gerakan yang dapat menyelamatkan hutan dan lingkungan kita. Aku awali ceritanya dari yang terjadi di Kulon Progo.

Kabupaten Kulon Progo memiliki luas daerah 58.627,5 Ha yang dibagi menjadi 12 kecamatan dan 88 desa. Luas hutan negara yang terletak dalam Bagian Daerah Hutan Kulon Progo seluas  1045 Ha (1,7 % dari luas wilayah), terdiri dari 19 petak RPH Kokap seluas 601,5 Ha dan 11 petak RPH Sermo seluas 435,9 Ha. Secara administratif kawasan hutan tersebut terletak di Kecamatan Kokap (Desa Kalirejo, Desa Hargomulyo, Desa Hargowilis, Desa Hargorejo) dan Kecamatan Pengasih (Desa Sendangsari dan Desa Karangsari), dan terdiri dari fungsi produksi dan lindung.

Sejak tahun 1999,seiring berjalannya krisis multidimensional di Indonesia banyak masyarakat yang masuk dan menggarap lahan negara. Keterbatasan pemilikan lahan dan minimnya pendapatan masyarakat semakin memacu hal tersebut, disamping juga rendahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap kawasan hutan negara. Mulai tahun itu juga masyarakat yang sudah terlanjut masuk kawasan hutan kemudian mengorganisir diri dengan dukungan LSM setempat ( Yayasan Damar ) untuk melakukan pengelolaan dan pembangunan hutan negara yang sudah kritis tersebut. Idea ini juga disemangati dengan peluang kebijakan dari pemerintah  tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat, dalam bentuk hutan kemasyarakatan.

Kegiatan yang dilakukan antara lain pembenahan organisasi dengan keanggotaan yang jelas, pembuatan paugeran /aturan kelompok yang disepakati bersama, dan pembuatan rencana pengelolaan hutan, meliputi kegiatan penataan hutan, perencanaan , sampai metode dan praktek silvikulturnya.  Proses tersebut diakui bukan seperti membalik telapak tangan. Kegiatan manajemen rumah tangga yang kemudian dilembagakan dalam kelompok-kelompok tani, sering memunculkan berbagai dinamika. Yang paling lama adalah ketika proses penataan kembali areal yang digarap masing-masing petani. Sebelum bergabung dalam kelompok, praktis aktivitas berdasarkan siapa yang kuat maka dia akan dapat lahan lebih banyak. Sementara itu juga ada banyak warga masyarakat yang tidak kebagian lahan dan atau mendapat luasan yang kecil. Akhirnya melalui serangkaian musyawarah bisa dicari solusi bersama berdasar kearifan dan keadilan warga masyarakat sendiri.

Secara kelembagaan,  sudah terbentuk 7 kelompok tani hutan di  tiga desa (Hargorejo, Hargowilis, dan Sendangsari), serta terbentuk jaringan petani hutan kulon progo (Ngulat Rogo) dan forum hutan desa di tingkat desa.

Tabel Kelompok Tani Hutan di desa Hargorejo, Hargowilis, dan Sendangsari

No

Kelompok Tani Hutan (KTH)

Alamat

Jumlah Anggotan

Wilayah Pengelolaan & Fungsi  Hutan

L

P

1

Taruna Tani

Selo Timur, Desa Hargorejo, Kokap

154

9

Petak 17 (43,4 Ha); Hutan Produksi

2

Nuju Makmur

Pandu, Desa Hargorejo, Kokap

106

8

Petak 19 (39,6 Ha); Hutan Produksi

3

Mandiri

Kalibiru, Desa Hargiwilis, Kokap

106

Petak 28 & 29 (29 Ha); Hutan Lindung

4

Suko Makmur

Girinyono, Desa Sendangsari, Pengasih

41

Petak 29

( 15 Ha); Hutan Lindung

5

Rukun Makaryo

Girinyono, Desa Sendangsari, Kokap

92

23

Petak 29 & 30 ( 36 Ha); Hutan Lindung

6

Menggerejo

Dusun Soka, Desa Hargowilis, Kokap

41

4

Petak 28

( 11,2 Ha); Hutan Lindung

7

Sido Akur

Dusun Clapar, Desa Hargowilis, Kokap

57

8

Petak 29 (20 Ha); Hutan Lindung

Tahap berikutnya, masyarakat dengan dukungan pendamping memperjuangkan pengakuan ruang kelola rakyat dalam bentuk ijin Hutan Kemasyarakatan. Proses ini memakan waktu yang panjang, mulai dari Identifikasi dan Inventarisasi Areal, rekomendasi Gubernur, sampai pengajuan ijin pengelolaan ke Menteri Kehutanan. Semua proses itu telah dijalani, dan hasilnya sampai saat ini Bupati Kulon Progo sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 17 tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Sementara dan SK Bupati Nomor 20,21,22,23,24,25, dan 26 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan Sementara Kepada Kelompok Tani hutan Sido Akur, Menggerrejo, Nuju Makmur, Taruna Tani, Rukun Makaryo, Suko Makmur, dan Mandiri. Ijin sementara ini berlaku selama 5 (lima ) tahun.

Turunnya ijin sementara pengelolaan HKm disatu sisi memang melegakan masyarakat. Masyarakat akan lebih merasa dihargai dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan, serta dapat membuktikan apa yang selama ini sudah dibicarakan, bahwa jika masyarakat dipercaya mengelola hutan maka kondisi hutan yang kritis akan menjadi lebih baik. Tanggung jawab ini tentu bukan suatu hal yang ringan, apalagi bagi masyarakat yang secara sosial praktis hanya memiliki modal sosial berupa nilai-nilai kebersamaan, semangat, dan kesamaan nasib sebagai pihak pertama yang merasakan akibat-akibat kerusakan hutan. Modal materi dan fisik, seperti untuk pembentukan lembaga yang berbadan hukum, pembuatan dan pembelian bibit, pengolahan fisik lahan, peningkatan kapasitas, disamping secara gotong royong ditanggung bersama, juga tetap memerlukan dukungan fasilitasi dari pihak lain, khususnya pemerintah. Hanya saja sekarang tidak ada yang bisa lagi memaksa masyarakat untuk mengikuti suatu proyek atau program di areal yang dikelolanya, tanpa harus bernegosiasi dengan mereka.

Setelah mendapat ijin sementara pengelolaan HKm, tentu saja proses belum selesai karena masyarakat belum mendapatkan ijin definitif pengelolaan HKm selama 25 tahun. Pada bulan November 2004, Menteri kehutanan MS Kaban juga telah berkunjung ke areal HKm di Kulon Progo. Secara lesan Menhut menyampaikan bahwa ijin HKm tidak masalah untuk diperpanjang (menjadi ijin definitif) asal penggunaannya tidak disalahgunakan dan tidak diperjualbelikan kepada pihak lain. Sampai sekarang proses penantian masih terus berlangsung. Semua pihak mengharapkan proses penantian ini tidak terlalu lama dan segera ada kepastian kebijakan dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat, khususnya masyarakat pengelola HKm di Kulon Progo.

hutan untuk rakyat?

January 15th, 2007

Mungkinkah hutan dikelola rakyat?. Ini sebuah pertanyaan sederhana yang juga membutuhkan jawaban sederhana. Semestinya jawabannya mungkin dan kalau melihat kita telah melewati beberapa decade dalam mengelola hutan, tentunya rakyat-khususnya yang tinggal di dalam dan sekitar hutan- telah mendapatkan banyak manfaatnya. Akan tetapi kenyataan yang terjadi ternyata jawabannya tidak ( atau lebih halus belum) mungkin. Tidak usahlah jauh-jauh menengok pengelolaan hutan sebelum kemerdekaan, sejak kita merdeka sampai sekarang hutan kita masih hanya dipandang sebagai modal pembangunan, yang dapat mendatangkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pengelola. Hutan yang merupakan kesatuan ekosistem yang terdiri dari tumbuh-tumbuhan, binatang, serta sumberdaya lain yang terkandung didalamnya, masih dipahami sekedar sekumpulan pohon-pohon yang berdiri. Atas nama hak menguasai Negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, maka pengelolaan hutan dilakukan oleh negara. Hanya saja komponen negara, yang mestinya terdiri dari pemerintah, wilayah, dan rakyat, kemudian dipersempit hanya sekedar pemerintah. Pemerintah pun dipersempit lagi menjadi sekedar pemerintah pusat yang kemudian membentuk sebuah departemen kehutanan. Sejak tahun 1960-an ketika terbit undang-undang yang mengatur kehutanan, kemudian disusul aturan yang menyerahkan pengusahaan hutan kepada pihak swasta dan BUMN, masa reformasi dengan penetapan undang-undang kehutanan yang baru ( no. 41/1999), proses politik otonomi daerah, sampai sekarang tidak banyak perubahan yang terjadi dalam model pengelolaan hutan negeri ini. Dilakukan oleh Negara, dikuasakan hanya kepada swasta dan BUMN (pro modal besar), sentralistik (meskipun sudah bergulir desentralisasi kehutanan tapi hanya laksana dilepas kepalanya tapi dipegang ekornya), dan hanya berbasis eksploitasi kayu adalah cirri-ciri utama pengelolaan hutan Indonesia. Meskipun sudah sering digulirkan konsep dan model pengelolaan hutan berbasis masyarakat, seperti hutan kemasyarakatan, hutan adat, dan hutan desa, akan tetapi implementasinya masih jauh dari ideal. Yang terjadi adalah sekedar kumpulan-kumpulan proyek percontohan yang tidak bisa dimassalkan. Hak kelola oleh rakyat yang dicita-citakan banyak pihak pun tak kunjung diberikan. Padahal sudah ratusan ijin hak pengusahaan hutan, baik hutan alam maupun tanaman, dalam skala luasan yang puluhan juta hektar dengan mudah diberikan kepada para pemilik modal besar. Memang pada awalnya hasil hutan kayu ini menjadi sumber pundi-pundi devisa Negara dan pengusahanya. Dengan asumsi hutan adalah sumberdaya yang dapat diperbaharui, diharapkan para pengusaha tersebut tidak hanya menebang, tetapi menanami kembali agar pohon-pohon dapat tumbuh kembali membentuk siklus kelestarian. Lagi-lagi hal itu hanya sebuah teori yang sulit dipraktekkan. Lihatlah berbagai data dan angka yang menyebut degradasi sumberdaya hutan kita telah menjadi lebih dari 2 juta hektar per tahun. Kerusakan hutan dan lingkungan, kebakaran hutan, banjir dan tanah longsor adalah tanda-tanda rusaknya alam dan ekosistem akibat salah urus dan eksploitasi yang berlebih. Hal ini diperparah dengan maraknya illegal logging paska reformasi karena lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah serta akibat krisis multi dimensional yang berkepanjangan. Sampai sekarang masyarakat sekitar hutan, yang setiap hari hidup dan menggantungkan kehidupannya dari hasil hutan tetap belum diberi akses untuk ikut serta mengelola hutan. Malahan stigma negatif sebagai perambah hutan, pencuri kayu, pembakar hutan, dan julukan-julukan lain masih sering kita dengar dari para penguasa hutan ini. Ide dan gagasan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan atau lebih jauh memberi hak pengelolaan kepada masyarakat sekitar hutan masih mengalami pasang surut dan hanya menjadi kebijakan populis. Substansinya sampai sekarang rakyat belum dipercaya untuk mengelola hutan. Meskipun sudah banyak dokumen dan aturan yang katanya membolehkan rakyat untuk mengelola hutan, tetapi lagi-lagi implementasinya masih jauh panggang dari apinya. Maka jangan salahkan rakyat jika mereka tetap memilih masuk hutan, karena hanya dari hutanlah mereka mendapatkan sumber daya untuk melanjutkan kehidupannya. Dan selayaknya tanpa kenal lelah kita semua tetap mendorong agar rakyat dapat melakukan pengelolaan hutan, terutama hutan-hutan yang berada di lingkungan tempat tinggalnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya.

POHON TERAKHIR….

September 21st, 2006

Dsc03753

POHON TERAKHIR…

Pernahkah anda semua membayangkan ribuan hektar hutan alam tropika dibabat kemudian tanahnya diratakan? Jika sulit membayangkan silahkan lihat foto disamping ini. Gambar tersebut menunjukkan sebuah proses yang didunia kehutanan disebut sebagai land clearing yang dilakukan sebuah perusahaan hutan tanaman industri di Riau.Kebetulan aku berkesempatan melintas disana. Jangan heran sepanjang mata memandang hanyalah bekas-bekas penghancuran ekosistem, tumpukan-tumpukan kulit kayu hasil pengupasan kayu-kayu yang ditebang, bercampur dengan terik mentari yang menyengat kulit. Memang lahan tersebut nantinya akan kembali ditanami. Tetapi bisakah penanaman monokultur dengan satu atau dua jenis tanaman menggantikan hutan alam dengan beratus jenis pohon dan makhluk hidup penghuninya? Kemanakah larinya kera-kera, gajah, burung-burung, bahkan semut dan pacet ketika deru mesin chainsaw, traktor, dan buldozer merobohkan pohon-pohon dan meratakan tanah tempat hidupnya?

Sekedar mengingatkan kembali, konon sampai tahun 2005 pemerintah telah menetapkan kawasan hutan seluas 126,8 juta hektar. Jumlah tersebut terdiri dari hutan konservasi (23,2 juta ha), hutan lindung ( 32,4 juta ha), hutan produksi terbatas ( 21,6 juta ha), hutan produksi (35,6 juta ha) dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 14 juta ha.Negeri ini juga dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Data pada tahun 2003 menyebutkan jumlah keanekaragaman hayati kita adalah mamalia 515 jenis (12% dari jumlah mamalia di dunia), reptilia 511 jenis (7,3% dari jenis reptilia dunia), burung 1.531 jenis ( 17% jenis burung dunia), amphibi 270 jenis, binatang tak bertulang 2.827 jenis dan tumbuhan 38.000 jenis. Woww bukannya fantastik angka-angka tersebut. Dan pasti semua hewan dan tumbuhan tersebut hampir semuanya berada dalam kawasan yang disebut hutan.

Tetapi, kita semua pasti tahu kalau hutan kita sudah tidak utuh lagi. Angka resmi pemerintah menyebutkan setiap tahun hutan kita berkurang seluas 2,8 juta hektar. Wah..wah…wah kalau dirata-rata berarti setiap hari hutan kita hilang (ditebang, terbakar, atau sebab lainnya) seluas 7671-an hektar!!. Jika ini dibiarkan tentu kita tinggal menanti ajal akibat dampak dari penggundulan hutan tersebut. Kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun saja sudah membuat banyak orang repot untuk keluar rumah, pesawat tidak bisa mendarat, sampai diprotes negeri tetangga. Belum berbagai bencana banjir dan longsor yang datang tanpa permisi mengakibatkan semakin banyak ratapan tangis pilu yang tidak terobati.

So, tentu menjadi tugas azasi kita semua sebagai khalifah di bumi ini untuk tetap menjaga keseimbangan alam. Setidaknya kita bisa mulai dari hal yang kecil: menanam sebuah pohon di pekarangan kita, tidak membeli produk-produk dari kayu yang tidak jelas asal usulnya,jangan pakai kertas yang bahan bakunya dari kayu-kayu hutan alam, ikut berpartisipasi dalam gerakan lingkungan hidup, menyumbang kelebihan rejeki untuk perbaikan hutan dan lingkungan, dan lain sebagainya. Mengharapkan orang lain melakukan pekerjaan ini, apalagi mengharapkan pemerintah cq. Departemen Kehutanan yang terbukti gagal melakukan pengurusan hutan adalah laksana pungguk merindukan bulan. Semoga kita tidak sempat melihat pohon terakhir hutan kita tumbang atau ditumbangkan.

pengakuan

August 29th, 2006

Ketika dulu membuat blog ingin rasanya ketika senja sebelum pulang bisa menuliskan sebait dua bait kalimat, minimal tentang apa yang terjadi hari ini. Tapi ternyata susah juga ya. kesibukan ngurus tetek bengek dan kerjaan kantor memang membuat hati dan pikiran menjadi mudah beku. Untungnya kejenuhan,ketidakpercayaan diri, dan kesuntukan seringkali masih bisa terhibur dengan bertemu teman baru, kirim email dan sms, dan yang pasti pulang kerumah dan ketemu keluarga.

Ketika kuliah, seorang mentorku di sebuah pelatihan jadi aktivis  pernah bercerita bahwa pada sebuah musyawarah besar bangsa jin, setan, peri perayangan, sedang dibahas bagaimana cara yang paling efektif untuk dapat menggoda dan menaklukkan manusia agar bisa mengikuti jalan setan. Berbagai jurus dan strategi perang pun dibahas dan dianalisis. Para gendruwo mengusulkan cara bahwa yang paling bisa membuat manusia terlena adalah masalah harta. Jadi mereka akan membuat tempat-tempat seperti gua, pohon besar, gunung api, dll menjadi tempat-tempat yang bisa mendatangkan harta. Tidak dengan gratis tentunya. Golongan kuntilanak yang merupakan kelompok ratu kecantikan bangsa jin tetap menganggap bahwa strategi mereka untuk membuat manusia tersesat adalah garap urusan perut ke bawah, buat para suami berselingkuh, para istri pada serong, dan pemuda-pemuda bisa bergaul dan bergumul dengan bebas. Ketika berbagai strategi tersebut sedang diperdebatkan, tiba-tiba seorang bangsa Tuyul mengacungkan jarinya.."Pemimpin sidang, saya boleh usul cara yang paling tepat untuk bisa membuat semua manusia tersesat dan ikut jalan kita? karena kalau semua cara yang disampaikan menurut saya mah sudah kuno". " baik, coba beberkan caramu, Yul" kata sang pemimpin sidang. "Baik, strategi saya sederhana kok Bos, bagaimana caranya agar semua manusia SENANG MENUNDA WAKTU, kalau ini berhasil pasti gank kita akan nambah mekar deh…"

Nah, sepertinya aku sudah terpengaruh strateginya Tuyul deh…penyakit menunda waktu, entah pekerjaan, sholat, bertemu dengan relasi, belajar, dll pasti berujung pada kerugian diri. So, mulai sekarang berniatlah  untuk disiplin,kerjakan sekarang, dan bergeraklah…

jayengrana

July 24th, 2006

Nonton dan ndengerin wayang, itu kesenanganku waktu kecil. Entah kenapa aku bisa sangat menikmati nonton dan ndengerin wayang. Tokoh-tokohnya aku hapal, ceritanya, filosofinya, suasananya…seringkali aku betah duduk berjam-jam sampai pagi untuk menikmati lakon yang dimainkan dalang. Untungnya pertunjukkan wayang seringkali diadakan malam minggu, jadi aku ndak harus bolos sekolah.

Tidak sekedar wayang kulit atau wayang orang tapi wayang menak, sebuah wayang yang menceritakan cerita-cerita berbau Islam juga aku senangi. JAYENGRANA….jayeng…adalah panggilan teman-teman sepermainan terhadapku karena kesukaanku menceritakan tokoh ini. Di Wayang Menak Jayengrana adalah raja sekaligus khalifah, yang kalau di kisah baratayuda dan ramayana sama dengan Puntadewa dan Rama.

Beberapa teman menganggap jayengrana, yang juga jadi my yahoomail identity adalah nama empu dan atau dukun sakti. Dengan ini aku nyatakan kebenarannya bahwa Jayengrana adalah nama seorang raja, amir, khalifah, dia punya saudara dan pembantu-pembantu yang sangat terkenal dan sakti, yaitu Lamdahur ( sifatnya seperti Bima), Umar Maya, dan Umar Madi.

Btw, blog ini tentu tidak akan menceritakan pewayangan…cukuplah bercerita sekelumit kisah hidupku dan orang-orang terdekatku. Semoga bisa menjadi pelajaran. Bagaimanapun sejarah masa depan dimulai saat ini. Maka berbuat baiklah selagi bisa. Bergeraklah bersama perubahan…